Selasa, 10 Maret 2020

Part 1: Kuliah Hadis PBA C

Prof Hasbi Ash-Shiddiqie, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hadis, menjelaskan bahwa para ulama terbagi dua kelompok dalam membagi Thabaqat dalam studi Hadis. Ada kelompok yang membagi 15 Thabaqat, ada juga yang membagi 5 Thabaqat. Berikut pemaparan Pemakalah dalam tulisannya:

          Tingkatan-tingkatan thabaqat yang ada dalam ilmu-ilmu hadis terbagi atas beberapa bagian diantaranya:[1]
1.      Thabaqat yang pertama: para sahabat yang masuk Islam pada permulaan Islam, seperti Khalifah empat dan Bilal bin Abi Rabah.
2.      Thabaqat kedua: sahabat yang masuk Islam sebelum orang-orang Quraisy bermusyawarah di Darun Nadwah, untuk mencelakakan Nabi.
3.      Thabaqat ketiga: para sahabat yang berhijrah ke Habsyah, seperti hathib ibn ‘Umar, Suhail ibn Baidla, Abu Hudzaifah ibn ‘Utbah
4.      Thabaqat keempat: sahabat-sahabat yang mengadakan bai’at pada ‘aqabah pertama, seperti: Rafi’ ibn Malik. ‘Ubadah ibn Shamit, dan Sa’ad Ibn Zurarah.
5.      Thabaqat kelima: para sahabat yang mengadakan bai’at pada ‘aqabah kedua, seperti: Barra’ ibn Ma’mar, Jabir ibn ‘Abdullah, ‘Abdullah ibn Zubair, Sa’ad ibn Khaitsamah.
6.      Thabaqat keenam: para sahabat yang berhijrah yang diberi gelar Muhajirin, sebelum Nabi memasuki kota Madinah, yaitu sahabat-sahabat yang menyusuli nabi di waktu Nabi masih di Quba’, seperti: Ibnu Salamah, Ibnu ‘Abdul Asad, dan ‘Amer ibn Rabi’ah.
7.      Thabaqat ketujuh: para sahabat yang bertempur di perang Badr, yaitu berjumlah lebih dari 110 orang, seperti: Hathib ibn Balta’ah dan Sa’ad ibn Mu’adz dan Al-Miqdad ibn Al-Aswad.
8.      Thabaqat kedelapan: para sahabat yang berhijrah ke madinah setelah perang Badr, dan sebelum hudaibiyah, seperti: Al Mughirah ibn Syu’bah.
9.      Thabaqat kesembilan: para sahabat yang turut mengadakan Bai’atur Ridlwan, seperti: Salamah ibn Al-Akwa’, Sinam ibn Abi Sinan dan ‘Abdullah ibn ‘Umar.  
10.  Thabaqat kesepuluh: para sahabat yang berhijrah, setelah perdamaian Hudaibiyah, sebelum pengalahan Mekah, seperti: Khalid ibn Walid dan ‘Amer bin ‘Ash.
11.  Thabaqat kesebelas: para sahabat yang masuk Islam di masa pengalahan Mekah, seperti: Abu Sufyan, Hakim ibn Hizan dan Athab ibn ‘Asid.
12.  Thabaqat kedua belas: anak-anak yang dapat melihat Nabi setelah masa pengalahan Mekah dan Haji Wada’, seperti: Sa’id ibn Yazid, dan Abdullah ibn Tsa’labah.
        Ada juga yang membagi thabaqat shahabah kepada lima thabaqat, tersusun sebagai berikut:[2]
1.      Ahli Badar.
2.      Mereka yang masuk Islam lebih dulu, berhijrah ke Habsyi dan menyaksikan peperangan Uhud dan sesudahnya.
3.      Mereka yang menyaksikan perang Khandaq
4.      Para sahabat yang memeluk agama Islam pada masa pengalahan Mekah dan sesudahnya.
5.      Anak-anak dan budak-budak.        
 
 
Dari dua kelompok di atas, mana pembagian Thabaqat yang efektif-komprehensif untuk mewakili Thabaqat yang ada?

[1] Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, (Jakarta, PT Bulan Bintang, 1987) hlm 270.
[2] Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, (Jakarta, PT Bulan Bintang, 1987) hlm 272.

Part 1: Kuliah Hadis PBA A

Salah satu penyebab lahirnya cabang ilmu, "Hadis Diroyah" dalam disiplin ilmu hadis adalah adanya peristiwa sejarah yang tercatat dalam literatur-literatur keagamaan. Berikut pernyataan pemakalah:


Setelah munculnya kegiatan pemalsuan hadits dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka beberapa aktivitas tertentu dilakukan oleh para ulama hadits dalam rangka memelihara kemurnian hadits, yaitu seperti melakukan pembahasan terhadap sanad hadits serta penelitian terhadap keadaan setiap para perawi hadits, hal yang sebelumnya tidak pernah mereka lakukan. Aktivitas ini terlihat dari penjelasan Muhammad Ibnu Sirin, yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam muqoddimah kitab shahih-nya dan oleh Al-Tirmidzi di dalam kitab ‘ilal-nya, yang mengatakan bahwa para ulama hadits sebelumnya tidak pernah mempertanyakan keaadaan sanad hadits, namun setelah terjadinya fitnah, yaitu peperangan antara Ali Ibnu Abi Thalib dengan Muawiyyah, maka mulailah para ulama hadits mempertanyakan tentang sanad hadits. Mereka tidak akan menerima hadits kecuali dari orang yang dipercaya agamanya dan diyakini akan hafalan dan pemeliharaannya terhadap hadits yang diriwayatkannya.  Semenjak itu, berkembanglah di dalam tradisi ulama hadits suatu kaidah, yang artinya:
“Sesungguhnya hadits-hadits ini adalah agama, maka telitilah dari siapa kamu mendapatkannya.”
 
Semenjak itu pula, mulailah dilakukan penelitian terhadap sanad hadits dengan mempraktikkan ilmu al-jaroh wa al-ta’dil, dengan sendirinya mulai pulalah  ilmu al-jaroh wa al-ta’dil ini tumbuh dan berkembang, yang kedudukannya adalah sebagai elemen dasar bagi ilmu hadits. 

Silahkan ditanggapi pernyataan di atas.

Part 1: Tafsir Ayat Ekonomi A

Dalam membangun Ekonomi Islam yang etis dan bermoral, pemerintah, Ulama, Organisasi Masyarakat dan Anggota masyarakat memiliki peranan penting. Berikut adalah pernyataan dari pemakalah:


Pihak-pihak yang diperlukan harus memiliki moral dan etika yang sesuai ajaran dalam agama Islam, yang dimaksud dari pihak-pihak yang berkaitan.
      a.       Pemerintah
Pemerintah memiiki peran yang besar dalam melangsungkan roda perekonomian yang bertugas sebagai regulator melalui aturan aturanyang jelas dan tegas untuk mewujudkan system ekonomi yang baik dan sehat. Permasalahan yang masih menjadi kendala adalah banyaknya koruptor dari pihak pemerintah dari pusat hingga kelurahan. Ketika mereka dari pihak pemerintah memiliki loyalitas yang tinggi an memiliki profesonal yang mumpuni dan berkerja dengan penuh ikhlan untuk melayani dengan sepenuh hati kepada masyarakat. Apalagi dari pemerintah sudah membuat aturan yang jelas dan memiliki pondasi yang kuat dari ajaran agama masing-masing.[1]

      b.      Ulama
            Peran ulama sangat penting untuk membentuk akhlak umat yang baik yang mendorong mewujudkan pelaksanaan perekonomian yang baik dan sehat. Fatwa yang dikemukakan oleh ulama atau yang kita kenal dengan Dewan Pengawas Syariah ini menjadi patokan dan sumber oleh lembaga bisnis syariah dasar untuk dijadikan aturan dasar selain regulasi dari pemerintah. Para ulama juga mengajarkan etika yang baik dalam berbisnis yang sesuai dengan ajaran-ajaran agama yang murni. Dengan diberikal bekal spiriyual yang kuat oleh para ulama masyarakat bisa berkerja dan beraktivitas dengan mengutamakan krjujuran dan keadilan.

      c.       Organisasi Masyarakat
Organisasi kemasyarakataan menjadi tangan panjanga untuk mewujudkan program pemerintah untuk organisasi politik, sosial bahkan keagamaan. Masing-masing anggota organisasi masyarakat bisa mengkontribusikan dalam menciptakan tata kelolah yang baik.

      d.      Anggota Masyarakat
Peran dari anggota masyarakat sangat penting mengingat perlunya control atau pengawasan kepada pihak pemerintah dan masyarakat pun bisa kerjasama dengan cara tidak melakukan suap atau sejenisnya. 
Konsep Islam yang ada hakekat ekonomi mempunyai pesamaan yang searah dan telah terbukti bahwa ekonomi ada dalam Islam bahkan memberikan adil dalam perkembangannya. Sebagaimana Allah berfirman dalam Qur’an surat al Baqorah ayat 282, sebagai berikut:

يا يهاالذينءامنوااذاتداينتم بدينالى اجل مثمى فاكتبوه
Hai Orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya

             Ayat diatas telah menggariskan bahwa konsep ekonomi yang harus diikuti oleh para pelaku bisnis atau pembuatan laporan ekonomi. Ekonomi menekankan pada konsep pertanggungan jawaban.[2]



Salah satu poinnya adalah pemerintah harus mengeluarkan regulasi yang dapat mendukung Ekonomi Islam. apakah regulasi yang dikeluarkan pemerintah sudah berlandaskan ekonomi yang etis dan bermoral? 
Bagaimana peranan ayat al-Quran diatas dan penafsirannya dalam membentuk ekonomi yang etis dan bermoral? 


[1] Muhammad almusahamah, Akuntansi Syariah,(Yogyakarta:Pesantren Ekonomi,2005)hlm.16
[2] Muhammad almusahamah, Akuntansi Syariah,(Yogyakarta:Pesantren Ekonomi,2005)hlm.7