Selasa, 10 Maret 2020

Part 1: Kuliah Hadis PBA A

Salah satu penyebab lahirnya cabang ilmu, "Hadis Diroyah" dalam disiplin ilmu hadis adalah adanya peristiwa sejarah yang tercatat dalam literatur-literatur keagamaan. Berikut pernyataan pemakalah:


Setelah munculnya kegiatan pemalsuan hadits dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka beberapa aktivitas tertentu dilakukan oleh para ulama hadits dalam rangka memelihara kemurnian hadits, yaitu seperti melakukan pembahasan terhadap sanad hadits serta penelitian terhadap keadaan setiap para perawi hadits, hal yang sebelumnya tidak pernah mereka lakukan. Aktivitas ini terlihat dari penjelasan Muhammad Ibnu Sirin, yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam muqoddimah kitab shahih-nya dan oleh Al-Tirmidzi di dalam kitab ‘ilal-nya, yang mengatakan bahwa para ulama hadits sebelumnya tidak pernah mempertanyakan keaadaan sanad hadits, namun setelah terjadinya fitnah, yaitu peperangan antara Ali Ibnu Abi Thalib dengan Muawiyyah, maka mulailah para ulama hadits mempertanyakan tentang sanad hadits. Mereka tidak akan menerima hadits kecuali dari orang yang dipercaya agamanya dan diyakini akan hafalan dan pemeliharaannya terhadap hadits yang diriwayatkannya.  Semenjak itu, berkembanglah di dalam tradisi ulama hadits suatu kaidah, yang artinya:
“Sesungguhnya hadits-hadits ini adalah agama, maka telitilah dari siapa kamu mendapatkannya.”
 
Semenjak itu pula, mulailah dilakukan penelitian terhadap sanad hadits dengan mempraktikkan ilmu al-jaroh wa al-ta’dil, dengan sendirinya mulai pulalah  ilmu al-jaroh wa al-ta’dil ini tumbuh dan berkembang, yang kedudukannya adalah sebagai elemen dasar bagi ilmu hadits. 

Silahkan ditanggapi pernyataan di atas.

Part 1: Tafsir Ayat Ekonomi A

Dalam membangun Ekonomi Islam yang etis dan bermoral, pemerintah, Ulama, Organisasi Masyarakat dan Anggota masyarakat memiliki peranan penting. Berikut adalah pernyataan dari pemakalah:


Pihak-pihak yang diperlukan harus memiliki moral dan etika yang sesuai ajaran dalam agama Islam, yang dimaksud dari pihak-pihak yang berkaitan.
      a.       Pemerintah
Pemerintah memiiki peran yang besar dalam melangsungkan roda perekonomian yang bertugas sebagai regulator melalui aturan aturanyang jelas dan tegas untuk mewujudkan system ekonomi yang baik dan sehat. Permasalahan yang masih menjadi kendala adalah banyaknya koruptor dari pihak pemerintah dari pusat hingga kelurahan. Ketika mereka dari pihak pemerintah memiliki loyalitas yang tinggi an memiliki profesonal yang mumpuni dan berkerja dengan penuh ikhlan untuk melayani dengan sepenuh hati kepada masyarakat. Apalagi dari pemerintah sudah membuat aturan yang jelas dan memiliki pondasi yang kuat dari ajaran agama masing-masing.[1]

      b.      Ulama
            Peran ulama sangat penting untuk membentuk akhlak umat yang baik yang mendorong mewujudkan pelaksanaan perekonomian yang baik dan sehat. Fatwa yang dikemukakan oleh ulama atau yang kita kenal dengan Dewan Pengawas Syariah ini menjadi patokan dan sumber oleh lembaga bisnis syariah dasar untuk dijadikan aturan dasar selain regulasi dari pemerintah. Para ulama juga mengajarkan etika yang baik dalam berbisnis yang sesuai dengan ajaran-ajaran agama yang murni. Dengan diberikal bekal spiriyual yang kuat oleh para ulama masyarakat bisa berkerja dan beraktivitas dengan mengutamakan krjujuran dan keadilan.

      c.       Organisasi Masyarakat
Organisasi kemasyarakataan menjadi tangan panjanga untuk mewujudkan program pemerintah untuk organisasi politik, sosial bahkan keagamaan. Masing-masing anggota organisasi masyarakat bisa mengkontribusikan dalam menciptakan tata kelolah yang baik.

      d.      Anggota Masyarakat
Peran dari anggota masyarakat sangat penting mengingat perlunya control atau pengawasan kepada pihak pemerintah dan masyarakat pun bisa kerjasama dengan cara tidak melakukan suap atau sejenisnya. 
Konsep Islam yang ada hakekat ekonomi mempunyai pesamaan yang searah dan telah terbukti bahwa ekonomi ada dalam Islam bahkan memberikan adil dalam perkembangannya. Sebagaimana Allah berfirman dalam Qur’an surat al Baqorah ayat 282, sebagai berikut:

يا يهاالذينءامنوااذاتداينتم بدينالى اجل مثمى فاكتبوه
Hai Orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya

             Ayat diatas telah menggariskan bahwa konsep ekonomi yang harus diikuti oleh para pelaku bisnis atau pembuatan laporan ekonomi. Ekonomi menekankan pada konsep pertanggungan jawaban.[2]



Salah satu poinnya adalah pemerintah harus mengeluarkan regulasi yang dapat mendukung Ekonomi Islam. apakah regulasi yang dikeluarkan pemerintah sudah berlandaskan ekonomi yang etis dan bermoral? 
Bagaimana peranan ayat al-Quran diatas dan penafsirannya dalam membentuk ekonomi yang etis dan bermoral? 


[1] Muhammad almusahamah, Akuntansi Syariah,(Yogyakarta:Pesantren Ekonomi,2005)hlm.16
[2] Muhammad almusahamah, Akuntansi Syariah,(Yogyakarta:Pesantren Ekonomi,2005)hlm.7





Minggu, 08 Maret 2020

Part 1: Kuliah Tafsir Ayat Ekonomi B


Menurut Richard T. De George, untuk mengevaluasi moralitas suatu sistem adalah dengan membuat konstruksi model dari sistem kemudian menemukan komponen-komponen pokoknya, dan setelah itu mengevaluasinya dari sudut pandang moral. Adapun Konsep dasar etika Ekonomi Islam adalah (1) Tauhid, (2) Keseimbangan. 

Apakah Ekonomi Syariah yang ada sekarang sudah bermoral sesuai dasar etika Ekonomi Islam? jika negatif, bagaimana solusinya dengan menerapkan tolak ukur moralitas yang ditetapkan oleh Richard T. De George untuk memperbaiki Moralitas Ekonomi Syariah?