Menurut Richard T. De George, untuk mengevaluasi moralitas suatu sistem adalah dengan membuat konstruksi model dari sistem kemudian menemukan komponen-komponen pokoknya, dan setelah itu mengevaluasinya dari sudut pandang moral. Adapun Konsep dasar etika Ekonomi Islam adalah (1) Tauhid, (2) Keseimbangan.
Apakah Ekonomi Syariah yang ada sekarang sudah bermoral sesuai dasar etika Ekonomi Islam? jika negatif, bagaimana solusinya dengan menerapkan tolak ukur moralitas yang ditetapkan oleh Richard T. De George untuk memperbaiki Moralitas Ekonomi Syariah?