Hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi dimana jumlah tersebut tidak memungkinkan untuk mufakat dusta. Ada yang mengatakan jumlahnya adalah 70, 30, 10 dan jumhur mengatakan minimal jumlah perawinya adalah 4. Ulama membagi Hadis Mutawatir dalam beberapa kategori sebagaimana penjelasan pemakalah sebagai berikut:
1.
Hadist mutawattir lafzhiy
-
Hadist yang periwayatnya mutawattir dengan lafadz
-
Hadist yang mutawattir lafadz dan maknanya[1]
Hadist mutawattir lafzhiy
adalah hadist yang periwayatnya mutawattir dengan lafadz yang sama oleh seluruh
perawi. Ini sesuai dengan apa yang ditulis oleh ajjaj al-katib, seperti berikut
ini: “hadist yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi dari sejumlah perawi,
dengan lafadz yang sama, yang tidak
dimungkinkan mereka sepakat untuk berdusta dari awal hingga akhir
sanad”.
2.
Hadist mutawattir ma’nawiy
Al-sayuthi mendefinisikan sebagai
berikut
“ hadist yang dinukilkan oleh sejumlah orang
yang menurut adat mustahil mereka dapat sepakat berdusta atas kejadian yang
berbeda-beda, tetpi bertemu pada titik persamaan.[2]
Ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Nurudin Itr yang mendefinisikannya
dengan hadist yang diriwayatkan oleh sekelompok orang yang tidak mungkin
bersepakat melakukan kedustaan dengan memakai matan yang berbeda-beda, namun
memiliki maksud atau makna yang sama. Contohnyanadalah seperti hadist tentang
syafa’ah, ru’yah, mengucurnya air dari jari-jemari Rasulullah Saw.
3.
Hadist Mutawattir Amali
Adapun yang dimaksud dengan
hadist mutawattir ‘amali adalah “ sesuatu yang diketahui
dengan mudah, bahwa dia termasuk urusan agama dan telah mutawattir antara umat
islam, bahwa nabi Saw. Mengerjakannya, menyuruhnya, atau selain dari itu dan
pengertian ini sesuai dengan ta’rif
ijma’”[3]