Cara penerimaan dan
penyampaian hadits, dapat di simpulkan menjadi delapan macam sebagai berikut:
1)
Al-Sima’
Maksudnya yaitu murid
mendengar sendiri dari perkataan gurunya baik dengan cara mengimlakkan maupun
bukan, baik dari hafalannya maupun membaca tulisannya. Menurut Jumhur ahli
hadits, bahwa Al-sima’ (mendengarkan) yang di barengi dengan al kitabah
(tulisan) merupakan cara yang terbaik, karena terjamin kebenarannya dan
terhindar dari kesalahan di banding dengan cara-cara yang lainnya.
سَمِعْنَا , ( سَمِعْتُ) ,
حَدَّثَنَا , أَخَبرنَا , أَنْبَأَنَا , قَالَ لًنَا , ذَكَرَلَنَا
2)
Al-Qiro’ah ‘ala al-syaikh
Maksudnya yaitu dengan cara
seorang murid membacakan hadits di hadapan gurunya, baik dia sendiri yang
membacakan maupun orang lain yang membacakannya, sedangkan dia mendengarkannya.
Sighat ada’ al hadits (bentuk menyampaikan hadits) yang di gunakan oleh perawi
atas dasar al qiro’ah ‘ala al syaikh adalah:
قَرَأتُ عَلَيْهِ (saya telah
membaca di hadapannya)
قُرِئَ عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَع (di bacakannya oleh seorang di hadapannya (guru) sedang saya mendengarkannya)
أَخْبَرَنَا قِرَاءَةً
عَلَيْهِ (telah mengabarkan kepada kami
secara pembacaan di hadapannya)
أنْبَأَنَى قِرَاءَةً عَلَيْهِ (telah memberitahukan padaku
secara pembacaan di hadapannya)
3)
Al-Ijazah
Maksutnya yaitu seorang guru
memeberikan izin kepada muridnya untuk menyampaikan hadits atau kitab kepada
seseorang atau orang-orang tertentu sekalipunsang murid tidak membacakan kepada
gurunya atau mendengar bacaan gurunya.
Cara yang demikian ada yang
membolehkan dan ada pula yang tidak memperbolehkan.
Sedangkan yang
membolehkan menetapkan syarat denagn cara ijazah, yakni: bahwa
sang guru harus bener-bener ahli ilmu dan mengerti kitab yang diijazahkan,
serta naskah muridnya harus menyamai dengan yang asli sehingga seolah-olah
naskah tersebut adalah aslinya.
Shighat ada’ al-Hadits (bentuk
menyampaikan Hadits) yang digunkan oleh perawwi atas dasar ihazah, diantaranya
:
أَخْبَرَنَا فُلَانٌ إجَازَةً
(Fulan telah memberikan kabar kepada kami
dengan cara ijazah(
فِيْمَا اَجَازَنِى فُلَان
( mengenai apa
yang telah dijazahkan).
4)
Al-munawalah
Maksudnya adalah seorang
guru memberikan kitab asli atau Salinan kitab yang telah di koreksi kepada
muridnya untuk diriwayatkan. Cara ini terdiri atas dua macam yaitu :
Al-Munawalah yang dibarengi ijazah dan Al-Munawalah yang tidak dibarengi ijazah
sighat ada’ al-Hadits (bentuk menyampaikan hasits) yang digunakan oleh perawi
atas dasar Al-Munawalah diantaranya :
فِيْمَا نَاولَنَا
(telah memberikan kabar
kepada kami dengan cara Al-Munawalah)
أخْبَرَنَا مُنَاوَلَة
(mengenai apa yang diberikan
kepada kami dengan cara Munawalah).
5)
Al-Mukatabah
Maksudnyaa adalah seorang
guru menuliskan sendiri atau menyuruh orang lain untuk menuliskan sebagian
haditsnya untuk diberikan kepada murid yang ada dihadapannya atau tidak hadir
dengan jalan mengirim surat melalui orang yang
dipercaya untuk
menyampaikannya. Cara ini terdiri atas dua macam yaitu Al-Mukatabah yang
dibarengi ijazah dan Al-Mukatabah yang tidak dibarengi ijazah.
Sighat ada’ al-Hadits
(bentuk menyampaikan hadits) yang digunkan oleh perawi atas dasar Al-Mukatabah
diantaranya adalah :
كَتَبَ إلَيَّ فُلًاَن
(Fulan telah menuliskan
kepadaku)
6)
Al- I’lam
Maksudnya adalah
pemberitahuan seorang guru kepada muridnya, bahwa hadits atau kitab yang
diriwayatkan, dia terima dari seseorang tanpa menyatakan secara jelas kepada
muridnya untuk menyampaikan hadits tersebut.
Sighat ada’ Al-Hadits
(bentuk menyampaikan hadits ) yang digunakan oleh perawi atas dasar al-I’lam
diantaranya :
أَعْلَمَنَى فُلَانٌ.... قَالَ
حَدَّثَنَا
(Fulan telah memberitahukan
kepadaku, dia berkata : telah menceritakan kepada kami)
فِيْمَا أعلَمَنى شَيْخِى
(mengenai apa yang telah
diberitahukan kepadaku dari guruku dengan cara I’lam)
7)
Al-Washiyyah
Maksudnya adalah seorang
guru ketika akan meninggal atau berpergian jauh, meninggalkan pesan kepada
orang lain untuk meriwayatkan kitabnya apabila dia meninggal atau berpergian.
Periwayatan dengan cara ini menurut Jumhur ulama dianggap sangat lemah.
Sighat ada’ al-Hadits
(bentuk menyampaikan Hadits) yang digunakan oleh perawi atas dasar Al-Washiyyah
diantaranya :
أَوْصَى إلَى فُلَان
(Fulan telah berwasiat kepadaku)
أَخْبَرَنَى فُلَان بِالْوَصِيَّةِ
(Fulan telah mengabarkan
padaku dengan cara wasiat)
8)
Al-Wijadah
Maksudnya adalah seseorang memperoleh
kitab orang lain tanpa proses sima’, ijazah atau munawalah.
Misalnya seseorang menemukan
hadits dari tulisan-tulisan orang semasanya atau tidak semasanya, tetapi dia
tahu persis bahwa tulisan tersebut merupakan tulisan orang yang bersangkutan (syaikh)
melalui kesaksian orang yang dapat dipercaya.
Sighat ada’ al-Hadits
(bentuk menyampaikan Hadits) yang digunakan oleh perawi atas dasar Al-Wijadah
diantaranya :
وَجَدْتُ فِى كِتَاب فُلَان
(Saya menemukan dalam kitab Fulan )
وَجَدْتُ بِخَطّ فُلَان
(saya menemukan dalam tulisan Fulan)
Bagaimana dengan penyampaian dan penerimaan hadis melalui Google, Aplikasi dan sebagainya pada era 4.0?