Dalam penerapan ilmu semantik dalam menggali makna sintagatik dan asosiatif (paradikatik) dari sebuah kata, dapat dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
Mengumpulkan ayat/ kata yang menjadi kajian sentral
Menentukan makna dasar
Menentukan makna yang berhubungan( relasi) yang bersifat linear
Menentukan makna sintagmatik dan asosiatif
Menentukan “tempat” sebuah kata berdasarkan tema
Kemudian, dalam menentukan makna sintagmatik dan asosiatif, dapat dilakukan dengan berbagai relasi yang bersifat linear.
Contoh Penerapan:
surat al-An’am: 79 dan an-Nisa: 125
إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا ۖ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ ) الأنعام :79 )
وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَعَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۗ وَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا (النساء: 125)
Kata hanifa di atas merupakan hal, sedangkan hal mensifati fi’il. Dalam ayat di atas terdapat fi’il ‘fatara’ sebelum kata hanif yang berarti hukum alam, maksudnya bahwa tabiat langit, bumi dan materi-materi yang ada dalam alam ini bergerak dan berubah-ubah. Dengan kata lain al-hunafa` adalah sifat alami dari seluruh tatanan alam semesta. Langit dan bumi sebagai struktur kosmos, bergerak dalam garis lengkung, bahkan elektron terkecil pun juga tidak luput dari gerakan ini. Sifat inilah yang menjadikan tata kosmos itu menjadi teratur.
Sedangkan analisa paradigmatik muncul ketika mempertemukan ayat-ayat yang bertempat di berbagai macam surah, dengan berdasarkan kepada teori bahwa kata adalah ekspresi dari makna dan yang terpenting dari suatu bahasa adalah maknanya, Tampak diatas perbandigan hanafa dengan janafa yang artinya condong kepada kebagusan seperti yang tertera pada surah al-Baqarah: 182
فَمَنْ خَافَ مِن مُّوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Tampak pula perlawan konsep hanafa dengan konsep al-istiqamah, Kemudian tersimpulkan bahwa tidak pernah ditemukan ihdina ila al-hanifiyyah, tetapi ihdina al-shirath al-mustaqim, di surah al-Baqarah: 142, ali Imran:51 dan lain-lain.
سَيَقُولُ السُّفَهَاءُ مِنَ النَّاسِ مَا وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا ۚ قُلْ لِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (البقراة: 142)
إِنَّ اللَّهَ رَبِّي وَرَبُّكُمْ فَاعْبُدُوهُ ۗ هَٰذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ (ال عمران: 51)
al-Shirath al-Mustaqim inilah yang menjadi batasan ruang gerak dinamika manusia dalam menetapkan hukum Allah. Disinilah landasan teori limit bergerak sejalan dengan fitrah alam tersebut, dalam aspek hukum yang terjadi. Realitas masyarakat senantiasa bergerak secara harmonis. Sedangkan istilah As-Shirat Al-Mustaqim, adalah sebuah keniscayaan untuk mengontrol dan mengarahkan perubahan tersebut. Dengan demikian, AsShirat Al-Mustaqim menjadi batasan ruang gerak dinamika manusia dalam menentukan hukum. Atas dasar semua ini, memperoleh pemahaman bahwa letak kekuatan Islam sebenarnya adalah pada dua sifat ini, sebab dari dua sifat yang berlawanan ini akan muncul beragam alternatif dalam penetapan hukum Islam sesuai dengan perkembangan tata kehidupan manusia; Dari sinilah, lagi-lagi Syahrur memperkenalkan apa yang disebutnya teori hudud/batas/limit. Asumsi dasarnya adalah bahwa Allah, di dalam al-Qur`an, menetapkan konsep-konsep hukum maksimum dan minimum (al-istiqamah), dan manusia senantiasa bergerak dari dua batasan ini (alhanifiyyah).
Bagaimana penerapan langkah-langkah menggali makna sintagmatik-paradigmatik dalam contoh yg diajukan oleh pemakalah?