Selasa, 10 Maret 2020

Part 1: Tafsir Ayat Ekonomi A

Dalam membangun Ekonomi Islam yang etis dan bermoral, pemerintah, Ulama, Organisasi Masyarakat dan Anggota masyarakat memiliki peranan penting. Berikut adalah pernyataan dari pemakalah:


Pihak-pihak yang diperlukan harus memiliki moral dan etika yang sesuai ajaran dalam agama Islam, yang dimaksud dari pihak-pihak yang berkaitan.
      a.       Pemerintah
Pemerintah memiiki peran yang besar dalam melangsungkan roda perekonomian yang bertugas sebagai regulator melalui aturan aturanyang jelas dan tegas untuk mewujudkan system ekonomi yang baik dan sehat. Permasalahan yang masih menjadi kendala adalah banyaknya koruptor dari pihak pemerintah dari pusat hingga kelurahan. Ketika mereka dari pihak pemerintah memiliki loyalitas yang tinggi an memiliki profesonal yang mumpuni dan berkerja dengan penuh ikhlan untuk melayani dengan sepenuh hati kepada masyarakat. Apalagi dari pemerintah sudah membuat aturan yang jelas dan memiliki pondasi yang kuat dari ajaran agama masing-masing.[1]

      b.      Ulama
            Peran ulama sangat penting untuk membentuk akhlak umat yang baik yang mendorong mewujudkan pelaksanaan perekonomian yang baik dan sehat. Fatwa yang dikemukakan oleh ulama atau yang kita kenal dengan Dewan Pengawas Syariah ini menjadi patokan dan sumber oleh lembaga bisnis syariah dasar untuk dijadikan aturan dasar selain regulasi dari pemerintah. Para ulama juga mengajarkan etika yang baik dalam berbisnis yang sesuai dengan ajaran-ajaran agama yang murni. Dengan diberikal bekal spiriyual yang kuat oleh para ulama masyarakat bisa berkerja dan beraktivitas dengan mengutamakan krjujuran dan keadilan.

      c.       Organisasi Masyarakat
Organisasi kemasyarakataan menjadi tangan panjanga untuk mewujudkan program pemerintah untuk organisasi politik, sosial bahkan keagamaan. Masing-masing anggota organisasi masyarakat bisa mengkontribusikan dalam menciptakan tata kelolah yang baik.

      d.      Anggota Masyarakat
Peran dari anggota masyarakat sangat penting mengingat perlunya control atau pengawasan kepada pihak pemerintah dan masyarakat pun bisa kerjasama dengan cara tidak melakukan suap atau sejenisnya. 
Konsep Islam yang ada hakekat ekonomi mempunyai pesamaan yang searah dan telah terbukti bahwa ekonomi ada dalam Islam bahkan memberikan adil dalam perkembangannya. Sebagaimana Allah berfirman dalam Qur’an surat al Baqorah ayat 282, sebagai berikut:

يا يهاالذينءامنوااذاتداينتم بدينالى اجل مثمى فاكتبوه
Hai Orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya

             Ayat diatas telah menggariskan bahwa konsep ekonomi yang harus diikuti oleh para pelaku bisnis atau pembuatan laporan ekonomi. Ekonomi menekankan pada konsep pertanggungan jawaban.[2]



Salah satu poinnya adalah pemerintah harus mengeluarkan regulasi yang dapat mendukung Ekonomi Islam. apakah regulasi yang dikeluarkan pemerintah sudah berlandaskan ekonomi yang etis dan bermoral? 
Bagaimana peranan ayat al-Quran diatas dan penafsirannya dalam membentuk ekonomi yang etis dan bermoral? 


[1] Muhammad almusahamah, Akuntansi Syariah,(Yogyakarta:Pesantren Ekonomi,2005)hlm.16
[2] Muhammad almusahamah, Akuntansi Syariah,(Yogyakarta:Pesantren Ekonomi,2005)hlm.7





73 komentar:

  1. Tafsir Ibnu Katsir surat al-Baqarah ayat 282

    (يا أيها الذين آمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه ) هذا إرشاد منه تعالى لعباده المؤمنين إذا تعاملوا بمعاملات مؤجلة أن يكتبوها ، ليكون ذلك أحفظ لمقدارها وميقاتها ، وأضبط للشاهد فيها ، وقد نبه على هذا في آخر الآية حيث قال : ( ذلكم أقسط عند الله وأقوم للشهادة وأدنى ألا ترتابوا)
    Hai orang-orang yang beriman apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan maka hendaklah kalian menulis (mencatat) Al-Baqarah : 282
    Ayat ini merupakan petunjuk dari Allah Swt. buat hamba-hambanya yang mungkin apabila mereka melakuan muamalah secara tidak tunai maka hendaklah mencatatnya. Karena catatan itu lebih menjaga nominal barang dan masa pembayaran yang jelas. Hikmah ini disebutkan secara jelas dan tegas dalam akhir ayatnya, yaitu: "yang demikian itu lebih adil dan dapat menguatkan kesaksian dan menghilangkan keraguan". (Al-Baqarah: 282)

    Ayat ini sangat penting untuk mengatur tata cara membangun ekonomi islam yang etis dan bermoral, yakni dengan mencatat semua bentuk transaksi muamalah yang tidak tunai. Dengan batas yang telah di tentukan oleh masing-masing pihak, dan dengan mencatat maka akan menghindarkan pertikaian di masa yang akan datang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. apakah hanya transaksi hutang-piutang atau non tunai yang harus ditulis?
      2. kalimat فاكتبوه dalam konteks ekonomi, baik konvensional maupun syariah, bisa tidak diartikan sebagai pembukuan. Dalam praktik ekonomi, dikenal dengan pembukuan harian, mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan.

      Hapus
    2. (يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا) تقدم إعرابها وجملة النداء وما يليها مستأنفة مسوقة للشروع في بيان أحكام الدين والتعامل مع الناس على وجه يكفل المصلحة الاجتماعية العامة
      Dalam Tafsir i’rob al-Quran wa bayanuhu dijelaskan, bahwa surat al-Baqoroh ayat 282 ini bukan hanya menerangkan tentang utang-piutang saja akan tetapi juga membahas tentang semua muamalah yang berhubungan dengan manusia untuk kemaslahatan secara umum.
      Sedangkan menurut tafsir al-maroghi (يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذا تَدايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ) طلب الله إلى المؤمنين حفظا لديونهم التي تشمل القرض والسلم [ما فيه المبيع مؤجل والثمن عاجل] ويسميه العامة (الغاروقة) وبيع الأعيان إلى أجل معين- أن يكتبوها حتى إذا حل الأجل سهل عليهم أن يطلبوها ويقاضوا المدين للحصول عليها
      Muamalah baik secara langsung (tunai) maupun tidak langsung (utang-piutang) maka hendaknya dicatat sebagai pembukuan supaya memudahkan dalam mengakses data. Dari sini bisa digambarkan bahwa lafal فَاكْتُبُوهُ bisa digunakan sebagai pembukuan dalam praktek ekonomi baik konvensional maupun syariah.

      Hapus
  2. Pemerintah sudah membuat ekonomi yang etis dan bermoral tetapi dari adanya kendala didalam pemerintah itu sendiri seperti koruptor tadi yang dapat merusak sistem pemerintahan diatas yang menjadi hambatan atau kendala dalam sistem pemerintahan.

    BalasHapus
  3. Ya, regulasi yang dikeluarkan pemerintah sudah berlandaskan ekonomi yang etis dan bermoral tetapi itu terhambat oleh salah satu kendala berupa adanya koruptor-koruptor yang terjadi di Indonesia sehingga tidak sempurnanya sistem penerintahan yg berjalan.(3118002) presentator

    BalasHapus
  4. Dalam tafsir kemenag (kementerian agama RI) hendaknya menulis catatan transaksi akad,
    adapun jika orang yang berhutang tidak memiliki kepandaian dalam
    hal tulis menulis maka diperbolehkan untuk mendatangkan atau mencari pihak
    ketiga katib (penulis atau notaris) untuk mencatat dokumen transaksi tersebut.
    Jika yang berhutang itu orang bodoh, atau lemah, atau tidak mampu
    mendiktekan persyaratannya, maka wali dari orang yang berhutang yang
    mengurus segala urusannya agar mendiktekan dengan benar kepada kati>b.
    Hendaknya bagi ka>tib itu adalah orang yang adil dan berilmu, dalam
    susunan ayat ini didahulukan menyebut sifat adil daripada sifat berilmu, karena
    sifat adil lebih utama bagi seorang juru tulis. Banyak orang yang berilmu, tetapi
    mereka tidak adil. Karena itu diragukan kebenaran petunjuk dan nasihat yang
    diberikannya. Orang yang adil sekalipun ilmunya kurang, dapat diharapkan
    daripadanya nasihat dan petunjuk yang benar dan tidak memihak."
    Dari tafsiran ayat diatas membuat sistem ekonomi pemerintahan yang etis dan bermoral,, dari ayat diatas kita agar mencatat utang piutang agar kita tidak lupa, karena khawatir hal-hal kecil seperti lupa tidak mencatat menimbulkan bibit² korupsi dalam sebuah organisasi masyarakat, dengan menerapkan sistem yang sesuai dengan ayat tadi maka akan menimbulkan pertikaian antar sesama dan membangun ekonomi yang etis dan bermoral.
    3118001 (presentator)

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. apakah hanya transaksi hutang-piutang atau non tunai yang harus ditulis?
      2. kalimat فاكتبوه dalam konteks ekonomi, baik konvensional maupun syariah, bisa tidak diartikan sebagai pembukuan. Dalam praktik ekonomi, dikenal dengan pembukuan harian, mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan.

      Hapus
    2. Bismillahirohmanirohim
      Dalam tafsir Munir imam nawawi al jawi.
      Ada istilah بيع الدين بالعين وهو المسمى بالسلم
      Transaksi hutang akan tetapi jelas prosedur dan yang berhubungan dengan transaksinya jelas, bisa dinamakan salam.
      Akad salam merupakan jual beli yang mana barang yang diperjualbelikan belum ada. kaitanya dengan perbankan, bank yang merupakan sebagai pembeli sedangkan nasabah sebagai penjual produk. Petani biasanya melakukan pembiayaan transaksi akad salam, akad ini memberikan peluang bagi masyarakat khususnya petani untuk memperoleh *modal* guna bercocok tanam sehingga keterbatasan dalam bertani dapat teratasi.
      Ketika petani Mau mengAkad salam berarti petani harus menjual hasil panenya ke Bank.
      Pemaparan salah satu warga, Bank memodali petani 10 juta dan hutang tersebut bisa di angsur dalam jangka waktu yang telah di tentukan.

      Hapus
  5. Saya masih bingung dalam hal ekonomi etis dan bermoral, untuk pelaku perokonomian sendiri sangat banyak, maka yg seharusnya berperan aktif dalam hal demikian apa para pemangku kebijakan atau semua yg berlaku dalam transaksi

    Anang ma'ruf 3117061

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sinergi semua elemen adalah kunci untuk menwujudkan ekonomi etis dan bermoral

      Hapus
  6. dalam Qur’an surat al Baqorah ayat 282, menjelaskan apabila bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kita menuliskannya.
    Sebagimana yang telah dipaparkan dalam tafsiran almaraghi
    Allah SWT memerintahkan kepada kaum muslimim agar memelihara muamalah
    utang-utangnya masalah qiradh dan silm yaitu barangnya belakangan tetapi uangnya dimuka yang menjual barang pada waktu yang telah ditentukan agar menulis sangkutan tersebut. Juru tulis adalah orang yang adil yang tidak memihak sebelah pihak saja. Hendaknya yang emberi utang mengutarakan maksudnya agar ditulis oleh juru tulis dan tidak mengurangi sedikitpun hak orang lain demi kepentingan pribadi. (Ahmad Musthafa Al Maraghi, 1986:127)
    Kaitannya bahwa apabila kegiatan ekonomi harus adanya prncatatan sebagai bukti. Karena dalam pemaparan diatas bisa diambil bahwa apabila tidak ditulis maka dapat menimbulkan salah satunya yaitu korupsi sehingga menghambat regulasi yang dikeluarkan pemerintah yang sudah berlandaskan ekonomi yang etis dan bermoral (3118002) presentator jawaban ke 2

    BalasHapus
  7. Menurut saya di indonesia regulasi yang dikeluarkan pemerintah sudah berlandaskan ekonomi yang etis dan bermoral hanya saja selain adanya koruptor, juga adanya anggota organisasi masyarakat yang belum bisa mengkontribusikan dalam menciptakan tata kelolah yang baik. Sehingga menjadikan terhambatnya keberlangsungan regulasi yang dikeluarkan pemerintah yang sudah berlandaskan ekonomi yang etis dan bermoral (3118002) presentator jawaban 3

    BalasHapus
  8. Menurut saya di indonesia regulasi yang dikeluarkan pemerintah sudah berlandaskan ekonomi yang etis dan bermoral hanya saja selain adanya koruptor dan adanya anggota organisasi masyarakat yang belum bisa mengkontribusikan dalam menciptakan tata kelolah yang baik. Ada juga dikarenakan anggota masyarakat yang menerima suap menyuap Sehingga menjadikan terhambatnya keberlangsungan regulasi yang dikeluarkan pemerintah yang sudah berlandaskan ekonomi yang etis dan bermoral (3118002) presentator jawaban 4

    BalasHapus
  9. Menurut pendapat saya Peranan dari qs albaqarah ayat 282 dalam membentuk ekonomi yang etis dan bermoral sangat penting karena dengan cara mencatat mengenai kegiatan muamalah sehingga ada bukti agar tidak terjadi kesemena menaan antara pihak yang berlaku (3118002) presentator jawaban 5

    BalasHapus
  10. Apakah di Indonesia keempat elemen diatas suadah bersinergi? dan Bagaimana bentuk sinergi dari keempat elemen tersebut agar suatu negara bisa menerapkan ekonomi yang berlandaskan Al-Qur'an?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut Miftakhur Rosyidin, sudah belum? apa faktor pendukung dan penghambatnya?

      Hapus
  11. Kalau menurut saya sudah, tapi selain itu adanya kejanggalan seperti koruptor-koruptor Yang dari pemerintapemerintah itu sndri. Sebenarnya dari pihak pemerintah sudah membuataturan yg kuat Dan jelas tetapi kembali lagidengan adanya kejanggalan.. (3117006) {presentator 1}

    BalasHapus
  12. Dalam tersebut sudh sangat jelas bahwa ketika kita akan melakukan sebuah aqad ,atau bermuamalah harus di ketahui dengan jelas. Dan bahkan para ulama juga mengajarkan etika Yang baik dalam berbisnis. (3117006) {presentator 2}

    BalasHapus
  13. Pemakalah mengatakan bahwa indonesia sudah melakukan regulasi yang etis dan bermoral mengenai perekonomian
    di Indonesia. Akan tetapi regulasi dari pemerintah tidak akan memberikan dampak yang baik bagi perekonmian Indinesia apabila tidak di bekali dengan etika dalam diri pelaku ekonomi.

    BalasHapus
  14. Menurut saya sebagian dari regulasi yang dikeluarkan pemerintah sudah berlandaskan ekonomi yang etis dan bermoral. Namun dalam beberapa hal juga masih perlu di benahi

    BalasHapus
  15. Empat elemen yang disebutkan merupakan pihak-pihak yang berperan dalam membangun ekonomi Islam. Akan tetapi etika dan moral petinggi negara ataupun pejabat dengan penggaji rakyat agaknya tidak mengindahkan kejujuran serta ketransparanan. Meskipun hal tersebut dilakukan oleh oknum.korupsi tumbuh subur di indonesia. Adakah Al-Qur'an memberikan solusi bagi kasus ini. Mungkin sikap alergi terhadap jabatan di pemerintahan harus d manimalisir. Sehingga sebagai generasi penerus bangsa dapat diisi oleh orang-orang amanah.

    BalasHapus
  16. : ( يا أيها الذين آمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى )
    وثبت في الصحيحين من رواية سفيان بن عيينة ، عن ابن أبي نجيح ، عن عبد الله بن كثير ، عن أبي المنهال ، عن ابن عباس ، قال : قدم النبي صلى الله عليه وسلم المدينة وهم يسلفون في الثمار السنتين والثلاث ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " من أسلف فليسلف في كيل معلوم ، ووزن معلوم ، إلى أجل معلوم " .
    وقوله : ( فاكتبوه ) أمر منه تعالى بالكتابة

    Surat al-Baqarah ayat 282 ini di dalam tafsir Ibnu Katsir di jelaskan melalui kitab Shohih Bukhori dan Shohih Muslim yang diriwayatkan oleh Shofyan bin Uyaina bahwa : Ketika Rasul sampai di Kota Madinah bertemu dengan penduduk asli yang biasa meminjamkan buah atau menyewakan kebunnya untuk satu tahun, dua tahun, bahkan tiga tahun. Maka Rasulullah Saw, bersabda : "Barangsiapa yang meminjamkan sesuatu harus meminjamkan dengan takaran tertentu, timbangan tertentu, dan masa tertentu. Sehubungan dengan ini Allah menurunkan surat al-Baqarah ayat 282, sebagai penrintah apabila mereka melakukan utang piutang maupun muamalah tertentu hendaklah ditulis perjanjian.

    واختلفوا في هذه الكتابة : فقال بعضهم : هي واجبة والأكثرون على أنه أمر استحباب فإن ترك فلا بأس كقوله تعالى " فإذا قضيتم الصلاة فانتشروا في الأرض " ( 10 - الجمعة )

    Di dalam tafsir al Maraghi di sebutakan perbedaan ulama mengenai amr pada ayat فاكتبوه Para ulama berbeda pendapat mengenai lafadz al-Kitabah (mencatat segala aktifitas muamalah yang tidak tunai). Maka menurut sebagian ulama surat al-Baqarah ayat 282 itu menunjukkan kewajiban atas pencatatan segala bentuk muamalah tidak tunai. Sedangkan menurut mayoritas ulama berpendapat bahwa ayat yang memerintahkan untuk mencatat bukan perintah menunjukkan kewajiban melainkan hal itu sebagai kesunnahan, dan jika tidak mencatatnya maka tidak mengapa.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. apakah hanya transaksi hutang-piutang atau non tunai yang harus ditulis?
      2. kalimat فاكتبوه dalam konteks ekonomi, baik konvensional maupun syariah, bisa tidak diartikan sebagai pembukuan. Dalam praktik ekonomi, dikenal dengan pembukuan harian, mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan.

      Hapus
  17. Sebenarnya regulasi Yang di terapkan ini sudah cukup baik ,tetpi hrus lebih di tekankan lagi karna seperti yg kita ketahui msh bnyk kejangglan yg ada di dlmnya (3117006) presentator 3

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maka dari itu tidak hanya pikak dari pemerintah yang bisa mengatasi hak ini. Dari segala komponen harus bisa mengkontribusikan semuanya. Bersinergi bersama sma

      Hapus
  18. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  19. khirda Zyyana Akmala

    Menurut tafsir al baidhowi yang dimaksud didalam surah al baqarah ayat 282 adalah ketika orang2 mukmin melakukan muamalah tidak tunai (utang piutang) maka ucapkanlah "saya menghutangkan, meminjamkan barang ini kepada kamu". Sampai batas waktu yang ditentukan dan hendaklah bagi kedua belah pihak menulis atau mencatat transaksi tersebut sampai waktu yang di sepakati oleh keduabelah pihak. Tujuan mencatat sendiri untuk menghindari pertikaian dimasa yang akan datang, dan menurut jumhur ulama' amr didalam ayat ini menunjukan kesunahan bukan kewajiban, dan hendaklah seseorang mencatat transaksi muamalah tersebut dengan adil (tidak ditambahi dan tidak dikurangi).

    BalasHapus
  20. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  21. Menurut saya, regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah sudah berlandaskan ekonomi yang etis dan bermoral,karena dalam ekonomi sendiri
    diperlukan adanya etika bisnis yang bermoral. Hal tersebut pemerintah sendiri telah menerapkan empat elemen-elemen tersebut yang mana telah disebutkan merupakan sebuah pihak agar dapat berperan dalam membangun ekonomi Islam. Dalam tafsir Quraish Shihab, Qs. Al-Baqarah ayat 282, beliau menjabarkan bahwasanya; Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang maksudnya tidak secara tunai dengan waktu yang ditentukan, maka waktunya harus jelas, catatlah waktunya untuk melindungi hak masing- masing dan menghindari perselisihan. Hendaklah ia mencatat utang tersebut sesuai dengan pengakuan pihak yang berutang, takut kepada Allah dan tidak mengurangi jumlah utangnya. Jika orang yang berhutang itu tidak bisa bertindak dan menilai sesuatu dengan baik, lemah karena masih kecil, sakit atau sudah tua, tidak bisa mendiktekan karena bisu, karena gangguan di lidah atau tidak mengerti bahasa transaksi, hendaknya wali yang ditetapkan agama, pemerintah atau orang yang dipilih olehnya untuk mendiktekan catatan utang, mewakilinya dengan jujur. Persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki. Kalau tidak ada dua orang laki- laki maka boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan untuk menjadi saksi ketika terjadi perselisihan. Sehingga, kalau yang satu lupa, yang lain mengingatkan. Bahwasanya masalah hukum yang paling pelik di semua perundang-undangan modern adalah kaidah afirmasi. Yaitu, cara-cara penetapan hak bagi seseorang jika mengambil jalur hukum untuk menuntut pihak lain. Al-Qur'an mewajibkan manusia untuk bersikap proporsional dan berlaku adil. Jika mereka sadar akan itu, niscaya akan meringankan pekerjaan para hakim. Akan tetapi jiwa manusia yang tercipta dengan berbagai macam tabiat seperti cinta harta, serakah, lupa dan suka balas dendam, menjadikan hak-hak kedua pihak diperselisihkan. Maka harus ada kaidah-kaidah penetapan yang membuat segalanya jelas.

    BalasHapus
  22. safa (3118044)
    pemkalah kelompok 3

    1. Masih banyaknya pelaku korupsi dikalangan pemerintahan akan menghambat regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

    BalasHapus
  23. safa (3118044)
    pemakalah kelompok 3

    2. Selain pemerintah, ulama' juga berperan sangat penting untuk mengontrol dan membimbing umat memalui fatwanya yang berkaitan dengan masalah peraturan/kebijakan yang dikeluarkan pemerintah mengenai ekonomi yang etis dan bermoral. Jadi, umara dan ulama' harus bersinergi dalam setiap bidang apapun.

    BalasHapus
  24. safa (3118044)
    pemakalah kelompok 3

    1. Tafsir jalalain surat al-Baqarah ayat 282

    (Hai orang-orang yang beriman! Jika kamu mengadakan utang piutang), maksudnya muamalah seperti jua beli, sewa-menyewa, utang-piutang dan lain-lain (secara tidak tunai), misalnya pinjaman atau pesanan (untuk waktu yang ditentukan) atau diketahui, (maka hendaklah kamu catat) untuk pengukuhan dan menghilangkan pertikaian nantinya. (Dan hendaklah ditulis) surat utang itu (di antara kamu oleh seorang penulis dengan adil) maksudnya benar tanpa menambah atau mengurangi jumlah utang atau jumlah temponya. (Dan janganlah merasa enggan) atau berkeberatan (penulis itu) untuk (menuliskannya) jika ia diminta, (sebagaimana telah diajarkan Allah kepadanya), artinya telah diberi-Nya karunia pandai menulis, maka janganlah dia kikir menyumbangkannya. 'Kaf' di sini berkaitan dengan 'ya'ba' (Maka hendaklah dituliskannya) sebagai penguat (dan hendaklah diimlakkan) surat itu (oleh orang yang berutang) karena dialah yang dipersaksikan, maka hendaklah diakuinya agar diketahuinya kewajibannya, (dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya) dalam mengimlakkan itu (dan janganlah dikurangi darinya), maksudnya dari utangnya itu (sedikit pun juga. Dan sekiranya orang yang berutang itu bodoh) atau boros (atau lemah keadaannya) untuk mengimlakkan disebabkan terlalu muda atau terlalu tua (atau ia sendiri tidak mampu untuk mengimlakkannya) disebabkan bisu atau tidak menguasai bahasa dan sebagainya, (maka hendaklah diimlakkan oleh walinya), misalnya bapak, orang yang diberi amanat, yang mengasuh atau penerjemahnya (dengan jujur. Dan hendaklah persaksikan) utang itu kepada (dua orang saksi di antara laki-lakimu) artinya dua orang Islam yang telah balig lagi merdeka (Jika keduanya mereka itu bukan), yakni kedua saksi itu (dua orang laki-laki, maka seorang laki-laki dan dua orang perempuan) boleh menjadi saksi (di antara saksi-saksi yang kamu sukai) disebabkan agama dan kejujurannya. Saksi-saksi wanita jadi berganda ialah (supaya jika yang seorang lupa) akan kesaksian disebabkan kurangnya akal dan lemahnya ingatan mereka, (maka yang lain (yang ingat) akan mengingatkan kawannya), yakni yang lupa. Ada yang membaca 'tudzkir' dan ada yang dengan tasydid 'tudzakkir'. Jumlah dari idzkar menempati kedudukan sebagai illat, artinya untuk mengingatkannya jika ia lupa atau berada di ambang kelupaan, karena itulah yang menjadi sebabnya. Menurut satu qiraat 'in' syarthiyah dengan baris di bawah, sementara 'tudzakkiru' dengan baris di depan sebagai jawabannya. (Dan janganlah saksi-saksi itu enggan jika) 'ma' sebagai tambahan (mereka dipanggil) untuk memikul dan memberikan kesaksian (dan janganlah kamu jemu) atau bosan (untuk menuliskannya), artinya utang-utang yang kamu saksikan, karena memang banyak orang yang merasa jemu atau bosan (biar kecil atau besar) sedikit atau banyak (sampai waktunya), artinya sampai batas waktu membayarnya, menjadi 'hal' dari dhamir yang terdapat pada 'taktubuh' (Demikian itu) maksudnya surat-surat tersebut (lebih adil di sisi Allah dan lebih mengokohkan persaksian), artinya lebih menolong meluruskannya, karena adanya bukti yang mengingatkannya (dan lebih dekat), artinya lebih kecil kemungkinan (untuk tidak menimbulkan keraguanmu), yakni mengenai besarnya utang atau jatuh temponya. (Kecuali jika) terjadi muamalah itu (berupa perdagangan tunai) menurut satu qiraat dengan baris di atas hingga menjadi khabar dari 'takuuna' sedangkan isimnya adalah kata ganti at-tijaarah (yang kamu jalankan di antara kamu), artinya yang kamu pegang dan tidak mempunyai waktu berjangka, (maka tidak ada dosa lagi kamu jika kamu tidak menulisnya), artinya barang yang diperdagangkan itu (hanya persaksikanlah jika kamu berjual beli) karena demikian itu lebih dapat menghindarkan percekcokan. Maka soal ini dan yang sebelumnya merupakan soal sunah.

    BalasHapus
  25. safa (3118044)
    pemakalah kelompok 3

    4. Ayat diatas mengajarkan orang mukmin ketika melakukan muamalah tidak tunai hendaklah mencatatnya supaya tidak ada pertikaian di masa yang akan datang.
    Hal ini sangat sesuai dengan moral dan etika ekonomi islam.

    BalasHapus
  26. safa (3118044)
    pemakalah kelompok 3

    5. Pemerintah sudah bagus membuat regulasi yang cukup baik untuk mendorong ekonomi yang lebih etis dan bermoral, hanya saja banyaknya oknum pemerintahan yang menciderai hal itu dengan melakukan korupsi, dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat. Baik secara langsung atau tidak.

    BalasHapus
  27. Selain pemerintah adanya ulama juga membantu adanya kejanggalan-kejanggalan yg terdapat pd masalah pemerintahannya dengan membantu mengulurkan aturan aturan yg etis (3117006 presentator 4)

    BalasHapus
  28. Selain pemerintah adanya ulama juga membantu adanya kejanggalan-kejanggalan yg terdapat pd masalah pemerintahannya dengan membantu mengulurkan aturan aturan yg etis (3117006 presentator 4)

    BalasHapus
  29. Dalam ayat all baqarah ayat282 mnrt ibnu katsir mnjelskan jika melakukan muamalah secara tidak tunai hendaklah mereka menulisnya supaya lebih dapat menjaga jumlah Dan batas waktu mualamah tersebut .Serta lebih menguatkan bagi saksi .Dan Allah telah memperingatkan hal tetsebut pada akhir ayat ,dimana dia berfirman yg artinya "Yang demikian itu lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat Dan tidk juga menimbulkan keraguan. (3117006 presentator 5)

    BalasHapus
  30. Menurut saya, terkaita pemerintah mengeluarkan regulasi yang dapat mendukung ekonomi islam sudah berlandaskan ekonomi yang etis dan normal.pemerintah menjadi pusat dari penggerak ekonomi dari mulai sistem, dan aturan-aturan yang sifatnya jelas. Terkait masih adanya aparat yang korupsi menurut saya perlu adanya "kesepadanan hukum". Maksudnya adalah, hukuman untuk orang yang melakukan korupsi juga harus setara dengan hukuman orang yang mencuri, melihat fenomena di indonesia dimana anaknya seorang pejabat yang mendapat ringan hukuman dan rakyat biasa yang menderita. Selain itu juga fasilitas penjara seorang koruptor.

    Terkait QS.Al-Baqarah ayat 282 dalam tafsir kemenag RI

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ
    "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya".
    Dalam tafsir ini, yang saya baca dan saya pahami bahwasanya apabila seseorang melakukan muamalah dalam bentuk utang piutang itu harus dan perlu dicatat, sedangkan dalam transaksi secara tunai (langsung) tidak perlu dicatat tidak apa-apa. Pencatatan ini bertujuan untuk menghibdari perselisihan dan kekeliruan.






    BalasHapus
  31. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  32. Menurut saya, diperlukan adanya etika bisnis yang bermoral dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah sudah berlandaskan ekonomi yang etis dan bermoral,karena dalam ekonomi sendiri. Hal tersebut pemerintah sendiri telah menerapkan empat elemen-elemen tersebut yang mana telah disebutkan merupakan sebuah pihak agar dapat berperan dalam membangun ekonomi Islam.
    Dalam ayat al baqarah ayat 282 menurut ibnu katsir mnjelskan apabila melakukan muamalah secara tidak tunai maka mereka menulisnya supaya lebih dapat menjaga jumlah Dan batas waktu mualamah tersebut .dan lebih menguatkan bagi saksi .Dan Allah telah memperingatkan hal tersebut pada akhir ayat ,dimana dia berfirman yg artinya "Yang seperti itu lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat Dan tidk juga menimbulkan keraguan.

    dalam tafsir kemenag mejelaskan bahwa jika seseorang melakukan muamalah dalam bentuk utang piutang harus dicatat, sedangkan dalam transaksi secara tunai (tatap muka)tidak perlu dicatat. Pencatatan ini bertujuan untuk menghibdari perselisihan dan kekeliruan.

    BalasHapus
  33. Bank Indonesia (BI) mengatakan "80% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia telah memenuhi prinsip-prinsip ekonomi syariah. Saat ini, PDB Indonesia tercatat sekitar 1 USD triliun maka jika dikalikan 14.000 (kurs saat november 2019). Itu artinya, ekonomi Indonesia sebesar Rp 11.200 triliun maka sudah sejalan dengan konsep ekonomi Islam. Terkait Indonesia, dengan PDB 1 USD triliun, untuk ukuran ekonomi Islam adalah 80%, maka sudah terpenuhi dengan adanya angka 11.400 triliun. Regulasi yang di canangkan pemerintah berdasarkan data yang ada adalah mengenai produsen produk halal. Indonesia sendiri sudah dinobatkan sebagai tujuan wisata halal paling populer pada tahun 2019 dan penghargaan tersebut dinyatakan oleh GMTI (global Muslim Travel Index)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selum semuanya halal. Masih dalam proses penghalalan. Butuh proses yang panjang karena sulit bisa menerapkan hal ini

      Hapus
  34. Membaca komentar-komentar teman, muncul sebuah pertanyaan:
    1. apakah hanya transaksi hutang-piutang atau non tunai yang harus ditulis?
    2. kalimat فاكتبوه dalam konteks ekonomi, baik konvensional maupun syariah, bisa tidak diartikan sebagai pembukuan. Dalam praktik ekonomi, dikenal dengan pembukuan harian, mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Tidak hanya transaksi hutang piutang dan nontunai yang ditulis, segala bentuk transaksi yang jika tidak ditulis akan mendatangkan kemudhorotan. Maka sebaiknya ditulis, terlebih transaksi yang menyertakan tenggang waktu, membutuhkan katib dan saksi.
      2. Jika dilihat dari manfaatnya ketika dijalankan, kata فاكتبوه jika d kontekstualisasikan pada pencatatan pihak bank, bisa dikatakan pembukuan.

      Hapus
    2. 1. Tidak hanya transaksi hutang piutang dan nontunai yang ditulis, segala bentuk transaksi yang jika tidak ditulis akan mendatangkan kemudhorotan. Maka sebaiknya ditulis, terlebih transaksi yang menyertakan tenggang waktu, membutuhkan katib dan saksi.
      2. Jika dilihat dari manfaatnya ketika dijalankan, kata فاكتبوه jika d kontekstualisasikan pada pencatatan pihak bank, bisa dikatakan pembukuan.

      Hapus
    3. يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُو) تقدم إعرابها وجملة النداء وما يليها مستأنفة مسوقة للشروع في بيان أحكام الدين والتعامل مع الناس على وجه يكفل المصلحة الاجتماعية العامة
      Dalam Tafsir i’rob al-Quran wa bayanuhu dijelaskan, bahwa surat al-Baqoroh ayat 282 ini bukan hanya menerangkan tentang utang-piutang saja akan tetapi juga membahas tentang semua muamalah yang berhubungan dengan manusia untuk kemaslahatan secara umum.
      Sedangkan menurut tafsir al-maroghi (يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذا تَدايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ) طلب الله إلى المؤمنين حفظا لديونهم التي تشمل القرض والسلم [ما فيه المبيع مؤجل والثمن عاجل] ويسميه العامة (الغاروقة) وبيع الأعيان إلى أجل معين- أن يكتبوها حتى إذا حل الأجل سهل عليهم أن يطلبوها ويقاضوا المدين للحصول عليها
      Muamalah baik secara langsung (tunai) maupun tidak langsung (utang-piutang) maka hendaknya dicatat sebagai pembukuan supaya memudahkan dalam mengakses data. Dari sini bisa digambarkan bahwa lafal فَاكْتُبُوهُ bisa digunakan sebagai pembukuan dalam praktek ekonomi baik konvensional maupun syariah.

      Hapus

    4. 1. utang piutang dan non tunai memang harus ditulis, dan kalaupun tunai ada yang ditulis dan tidak seperti di supermartket kita membeli barang pasti ada nota agar kita mengetahui harga, kalaupun tidak contohnya kita beli barang hanya satu dan kita sudah mengetahui harganya itu boleh tidak dicatat. agar tidak terjadi kesalah pahaman.

      2.melihat dari manfaatnya saat menjalankan, kata فاكتبوه apabila digambarkan bisa digunakan untuk pembukuan dalam praktek ekonomi.

      Hapus
    5. Dan juga mempermudah untuk melakukan perekapan dalam waktu yang lama.

      Hapus
    6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    7. Saya sependapat dengan mba fina jaza
      utang piutang dan non tunai memang harus ditulis, dan kalaupun tunai ada yang ditulis dan tidak, tidak berdosa bila tidak ditulis. seperti di supermartket kita membeli barang pasti ada nota agar kita mengetahui harga,dan mempermudah dalam mengakses Data, dan juga bisa menjadi bukti sebagai kejelasan yang ada. kalaupun tidak contohnya kita beli barang hanya satu dan kita sudah mengetahui harganya itu boleh tidak dicatat. agar tidak terjadi kesalah pahaman.
      Jadi pada intinya Transaksi tunai dan non tunai itu harus di catat agar ada suatu kejelasan diantara keduanya dan bukti.

      فاكتبوه memiliki arti pembukuan
      Dinda Rismawati 3118006

      Hapus
  35. Pemerintah memiiki peran yang besar dalam melangsungkan roda perekonomian. Namun, peran ulama sangat penting untuk membentuk akhlak umat yang baik. Regulasinya sebenarnya sudah berjalan semestinya yaitu berjalan dengan baik. Namun organisasi dan anggota dari kemasyarakatan tersebut yang terkadang membuat regulasi tersebut tidak berjalan semestinya.

    BalasHapus
  36. Regulasi yang upayakan oleh pemerintah sudah berlandaskan ekonomi yang etis dan bermoral, karena pemerintah telah menerapkan empat elemen-elemen tersebut dimana elemen-elemen itu merupakan pihak-pihak yang sangat berperan dalam halnya membangun ekonomi Islam. Namun saya setuju bahwa jika ada penyimpangan-penyimpangan didalamnya merupakan kesalahan dari pihak yang tidak bertanggunjawab itu sendiri, sehingga menurut saya perlu adanya inspeksi rutin terkait laporan yg dilakukan baik pemasukan dan pengeluaran kepada pihak-pihak terkait hal tersebut.
    Terkait dengan apakah transaksi hutang piutang sajakah yang harus dicatat/ditulis menurut saya tidak. Karena berdasarkan pengetahuan saya, guru saya pernah mengatakan seharusnya setiap transaksi baik itu utang piutang maupun mengamanati tabungan kepada orang lain itu sebaiknya ditulis/dicatat agar terhindar dari kecurigaan, kesalahpahaman, dan penghianatan baik itu dari pihak satu ataupun lainnya sehingga akan tercipta rasa aman dan saling percaya antar dua pihak itu. Jadi menurut saya baik dalam konteks ekonomi konvensional ataupun syariah praktik ekonomi pembukuan tersebut dapat dibenarkan sistemnya.

    BalasHapus
  37. Terkait masalah mengenai regulasi yang pemerintah gunakan menurut saya sudah sesuai dengan nilai moral Dan etika ekonomi Islam. Namun sayangnya dalam prakteknya belum semaksimal mungkin. Dalam hal ini juga tidak hanya melibatkan pemerintah saja. Namun masyarakat pun turut serta. Tantangannya bahwa baik masyarakat ataupun pemerintah sendiri belum memahaami serta mengimplikasikannya, entah Karena kurangnya kesadaran diri atau minimnya pengetahuan tentang regulasi itu.maka Dari itu sering muncul pelanggaran pelanggaran dalam bidang perekonomian.

    BalasHapus
  38. Mengenai Surat Al baqarah ayat 282 merupakan salah satu ayat yang mempunyai nilai moral dalam hal ekonomi khususnya transaksi hutang piutang. Dalam tafsir fi dzilalil Quran dijelaskan adanya perintah untuk melakukan penulisan yang harus dilakukan manusia saat melakukan tarnsaksi hutanv piutang. Tugas penulisan tersebut dilakukan oleh salah seorang (katib), bukan Dari pihak orang yang bertransaksi Karena agar lebih berhati hati. Semua itu Allah perintahkan kepada kita semata Mata agaar manusia memiliki bentuk rasa syukur atas karunia yang Allab berikan kepada kita yang telah mengajarkan kita (manusia) menulis.
    Penjelasan tafsir diatas tentu saja mengandung nilai moral yang mengatur manusia dalam melakukan perekonomian terkhusus dalam hal hutang piutang.

    BalasHapus
  39. Empat elemen yang disebutkan merupakan pihak-pihak yang berperan dalam membangun ekonomi Islam. Akan tetapi etika dan moral petinggi negara ataupun pejabat dengan penggaji rakyat agaknya tidak mengindahkan kejujuran serta ketransparanan. Meskipun hal tersebut dilakukan oleh oknum.korupsi tumbuh subur di indonesia. Adakah Al-Qur'an memberikan solusi bagi kasus ini. Mungkin sikap alergi terhadap jabatan di pemerintahan harus d manimalisir. Sehingga sebagai generasi penerus bangsa dapat diisi oleh orang-orang amanah.(siti khotijah)

    BalasHapus
  40. Sependapat dengan saudari Siti Khotijah,tidak hanya transaksi tunai yang perlu di tulis,akan tetapi transaksi tunai pun boleh di tulis, dan dalam tafsir jalalai dikatakan bahwa tidak ada dosa jika tidak menuliskan transaksi tunai. Jadi, transaksi non tunai perlu untuk di catat untuk pengukuhan dan agar tidak timbul pertikaian dikemudian hari. Untuk transaksi tunai, bisa di catat dan tidak berdosa bila tidak di catat

    BalasHapus
  41. Sependapat dengan saudari Siti Khotijah,tidak hanya transaksi tunai yang perlu di tulis,akan tetapi transaksi tunai pun boleh di tulis, dan dalam tafsir jalalai dikatakan bahwa tidak ada dosa jika tidak menuliskan transaksi tunai. Jadi, transaksi non tunai perlu untuk di catat untuk pengukuhan dan agar tidak timbul pertikaian dikemudian hari. Untuk transaksi tunai, bisa di catat dan tidak berdosa bila tidak di catat

    BalasHapus
  42. Pembukuan juga merupakan bentuk aplikasi dari kata فاكتبوه dalamnya surat Al Baqarah.

    BalasHapus
  43. menurut saya, mengenai surat al-baqarah ayat 282 yang mana termasuk salah satu ayat yang memiliki nilai moral dalam hal ekonomi khususnya dalam masalah transaksi hutang piutang. Dalam tafsir Al-Maraghi, Ibnu Abbas r.a. mengatakan bahwa ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan hutang piutang yang terjamin, jelas masanya dan telah dihalalkan oleh Allah SWT. Beliau juga mengatakan, ketika Rasulullah
    SAW sampai di kota Madinah dijumpai di sana orang-orang penduduk asli biasa meminjamkan buah atau menyewakan kebunnya untuk setahun, dua tahun atau tiga tahun, maka Rasulullah SAW. bersabda, artinya : “Barangsiapa meminjamkan harus meminjamkan denga takaran yang tertentu, timbangan yang tertentu dan masa yang tertentu (HR. Bukhari – Muslim). Sehubungan dengan itu, Allah SWT menurunkan ayat ke 282. Sebagai perintah apabila mereka utang-piutang maupun mu’amalah dalam waktu tertentu hendaklah ditulis
    perjanjian dan mendatangkan saksi. untuk menjaga terjadinnya sengketa pada waktu-waktu yang akan datang. (muflikhatul janah)

    BalasHapus
  44. Hexy Nalavatie 3118071

    Ayat dalam makalah tersebut menekankan pencatatan dalam kegiatan ekonomi. Sebagai implikasi dari bentuk kejujuran dalam berekonomi Islam dibuatlah LPJ, laporan pertanggung jawaban yang sesuai dengan ketentuan dalam proposal. Namun regulasi pemerintah dalam hal ini masih perlu ditingkatkan, sebab masih ada yang menjalankan aktivitas ekonomi hanya Islam sebagai labelisasi belaka. Oleh karena itu dalam upaya pengaplikasian ekonomi Islam, wakil presiden K.H. Makruf Amin menekankan peningkatan dalam berekonomi Islam tidak hanya sebatas teori belaka, namun diaplikasikan oleh semua lapisan pelaku ekonomi. Kurang lebihnya seperti itu.

    BalasHapus
  45. Regulasi yang dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai dengan prinsip ekonomi yang etis dan bermoral. Karena dalam penguatan regulasi ini sangatlah penting untuk memajukan ekonomi dengan dibutuhkan sinergi atau keterkaitan dengan masyarakat pemerintah maupun industri. Menurut saya yang dibutuhkan dalam regulasi ini adalah keberpihakan regulasi, jadi antara pemerintah dan masyarakat itu nyambung, masyarakat juga menyampaikan anspirasinya dan aktiv memberikan masukan agar regulasi yang dibuat itu benar-benar mendukung Ekonomi Islam.

    Peran ayat tersebut bahwa suatu hal yg disitu di takutkan adanya pertikaian dan sebagai pengukuhan maka hendaknya diingat, untuk ditulis maupun mendatangkan saksi. Seperti halnya dlm Tafsir Jalalain dituliskan dalam hal bermuamalah, entah itu jual beli, sewa menyewa, utang piutang, dan lainnya yang tidak secara tunai misalnya pinjaman atau pesanan untuk waktu yang telah ditentukan atau diketahui maka hendaklah untuk dicatat sebagai bentuk pengukuhan dan menghilangkan pertikaian jika terjadi kekeliruan nantinya.

    BalasHapus
  46. Peranan pemerintah sangat oentung bagi ekonomi indonesia maka dari itu pemerintah memberikan regulasi ang baik dan sehat. Menurut sya prmerintah sudah membuat regukasi yg sesusi moral dan asas ajaran islam. Sekarang tinggal pelaksananaanya saja apakah sesuai regulasi yg ada apa tidak. Maka dari itu perlu yang namanya etika dalam ekonomi untuk mengkonter pelaku ekonomi yang tidak sesuai regulasi dari pemerintah

    BalasHapus
  47. Di dalam surat al baqorah ayat 282 memberikan perintah dalam melakukan transaksi dalam bermuamalah berupa mencatat transaksi dalam berakad. Dilakaukan memcatat bertujuan agar ada kejelasan diantara keduanya dan bukti disuatu saat nanti ada keliruan dalam interaksi. Catatan itu bisa di buka kembali sebagai kejelasan yang ada.

    BalasHapus
  48. Regulasi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah sudah berlandaskan ekonomi yang etis dan bermoral. Semuanya sudah diatur di dalam undang-undang. Hanya saja pelakunya atau orang yang melakukan ekonominya terkadang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kesinergian antar pelaku dan aturan seharusnya dapat diciptakan agar pelaksanaan dari ekonomi islam dapat tercapai.
    Al-Qur’an sudah menjelaskan bagaimana pelaksanaan dari ekonomi yang etis dan bermoral, salah satunya di dalam QS. Al-Baqarah ayat 282. Ayat itu menjelaskan tentang jika kamu berhutang maka kamu harus mencatatnya. Pencatatan itu untuk memperjelas waktu, jumlah, atau barang apa yang kamu pinjam. Dengan begitu antara si penghutang dan pemberi hutang ada transparasi transaksi, sehingga tidak ada kejanggalan atau ketidakjelasan.



    MAULIDA RAHMAH (3118016)

    BalasHapus
  49. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti RasulNya, Muhammad sholallohu alaihi wasalam, bila kalian mengadakan transaksi hutang piutang sampai waktu tempo tertentu, maka lakukanlah pencatatan demi menjaga harta orang lain dan menghindari pertikaian. Dan hendaknya yang melakukan pencatatan itu adalah seorang yang terpercaya lagi memiliki ingatan kuat, dan hendaknya orang yang telah mendapatkan pelajaran tulis menulis dari Allah tidak menolaknya, dan orang yang berhutang mendiktekan nominal hutang yang menjadi tanggungannya, dan hendaklah dia menyadari bahwa dia diawasi oleh Allah serta tidak mengurangi jumlah hutangnya sedikit pun. Apabila penghutang termasuk orang yang diputuskan tidak boleh bertransaksi dikarenakan suka berbuat mubadzir dan pemborosan, atau dia masih anak-anak atau hilang akal, atau dia tidak bisa berbicara lantaran bisu atau tidak mempunyai kemampuan normal untuk berkomunikasi, maka hendaklah orang yang bertanggung jawab atas dirinya mengambil alih untuk mendiktekannya. Dan carilah persaksian dari dua orang lelaki beragama islam, baligh lagi berakal dari orang-orang yang shalih. Apabila tidak ditemukan dua orang lelaki, maka cari persaksian satu orang lelaki ditambah dengan dua perempuan yang kalian terima persaksian mereka. Tujuannya, supaya bila salah seorang dari wanita itu lupa, yang lain dapat mengingatkannya. Dan para saksi harus datang ketika diminta untuk bersaksi, dan mereka wajib melaksanakannya kapan saja dia diminta untuk itu. Dan janganlah kalian merasa jemu untuk mencatat hutang piutang, walaupun berjumlah sedikit atau banyak hingga temponya yang telah ditentukan. Tindakan itu lebih sejalan dengan syariat Allat dan petunjukNya, dan menjadi faktor pendukung paling besar untuk menegakkan persaksian dan menjalankannya, serta cara paling efektif untuk menepis keraguan-keraguan terkait jenis hutang, kadar dan temponya. Akan tetapi, apabila transaksinya berbentuk akad jual beli, dengan menerima barang dan menyodorkan harga secara langsung, maka tidak dibutuhkan pencatatan, dan disunahkan mengadakan persaksian terhadap akad tersebut guna mengeliminasi adanya pertikaian dan pertentangan antara dua belah pihak. Kewajiban saksi dan pencatat untuk melaksanakan persaksian dan pencatatan ssebagaimana yang diperintahkan oleh Allah. Dan tidak boleh bagi pemilik piutang dan penghutang melancarkan hal-hal buruk terhadap para pencatat dan para saksi. Begitu juga tidak diperbolehkan bagi para pencatat dan para saksi berbuat keburukan kepada orang yang membutuhkan catatan dan persaksian mereka. Apabila kalian melakukan perkara yang kalian dilarang melakukannya, maka sesungguhnya tindakan itu merupakan bentuk penyimpangan dari ketaatan kepada Allah, dan efek buruknya akan menipa kalian sendiri. Dan takutlah kepada Allah dalam seluruh perkara yang diperintahkanNya kepada kalian dan perkara yang kalian dilarangNya untu melakukannya. Dan Allah mengajarkan kepada kalian semua apa-apa yang menjadi urusan dunia dan akhirat kalian. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, maka tidak ada satupun dari urusan-urusan kalian yang tersembunyi bagiNya, dan Dia akan memberikan balasan kepada kalian sesuai dengan perbuatan-perbuatan itu.

    iku tafsir al Muyassar , hlm 48 Juz 1 Qs. al Baqoroh ayat 282

    BalasHapus
  50. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  51. Menurut saya Regulasi yang dikeluarkan pemerintah belum seutuhnya berlandaskan ekonomi yang etis dan bermoral sesuai dengan syariat ekonomi islam. Karena regulasi yang dikeluarkan pemerintah masih banyak yang berlandaskan ekonomi berbasis konvensional yang masih mengandung unsur riba dsb, yang tentunya sangat melenceng dengan ekonomi berbasis Islam.
    Selanjutnya peranan Q. S Al-Baqoroh ayat 282 dalam membentuk ekonomi yang etis dan bermoral. Dijelaskan dalam tafsir ibnu katsir bahwasannya ayat ini merupakan tuntunan Allah kepada hambaNya yang mukmin, jika mereka bermuamalah hutang piutang hendaknya ditulis, supaya jelas jumlahnya, waktunya, dan mudah persaksiannya.
    Ibnu Abbas r.a juga mengatakan, bahwa ketika Nabi saw. Sampai di kota Madinah dijumpai di sana orang biasa meminjamkan buah untuk setahun, dua tahun atau tiga tahun. Maka Rosulullah bersabda yang artinya : “Barang siapa meminjamkan harus meminjamkan dengan takaran yang tertentu, timbangan tertentu, dan masa yang tertentu “ (H.R Bukhari dan Muslim).
    Sesuai hadits diatas, Rosulullah sudah mengajarkan agar ber ekonomi yang etis dan bermoral yaitu jika ada orang yang biasa meminjamkan sesuatu maka orang yang meminjamkan itu harus dengan takaran yang tertentu, timbangan tertentu, dan masa tertentu.
    Selanjutnya penafsiran kata “ Faktubuuhu” dalam tafsir ibnu Katsir ini hanya merupakan perintah menulis yang hanya merupakan petunjuk ke jalan yang baik dan terjaminnya keselamatan yang diharapkan, bukan perintah wajib.
    Maulidah Inayatul Kautsar (3118019)

    BalasHapus
  52. Pemerintah menduduki peran yang besar dalam mengatur sistem perekonomian untuk mewujudkan sistem ekonomi yang baik dan sehat, sehingga pihak Pemerintah mengeluarkan regulasi yang berlandaskan ekonomi yang etis dan bermoral, namun dengan adanya beberapa koruptor dari pihak pemerintah inilah yang dapat menjadikan suatu hambatan dalam sistem perekonomian tersebut.
    Terkait dengan Surat Al Baqarah ayat 282,
    Menurut Pak Quraish Shihab dalam
    tafsirnya: Perintah ayat ini secara
    redaksional ditujukan kepada orang-orang
    beriman, tetapi yang dimaksud adalah
    mereka yang melakukan transaksi hutang
    piutang, bahkan secara lebih khusus adalah
    yang berhutang, ini agar yang memberi
    piutang merasa lebih tenang dengan adanya
    dua bukti,yaitu (1) Dari penulisan dan (2)
    dari Persaksian. Penulisan dan
    persaksiannya adalah perintah atau
    tuntutan yang sangat dianjurkan, walau
    kreditor tidak memintanya.
    Perintah Penulisan Transaksi Hutang
    Piutang/ Jual Beli di sini
    Ibnu Katsir juga berkata: Allah SWT
    berfirman:
    Artinya: Hendaklah kamu menulisnya. (QS.
    Al-Baqarah: 282)
    Melalui ayat ini Allah memerintahkan
    adanya catatan untuk memperkuat dan
    memelihara.Perintah ini berobjek pada
    masalah-masalah rinci yang biasa terjadi di
    antara manusia. Maka orang-orang mukmin
    diperintahkan untuk mencatatnya, dengan
    perintah yang mengandung arti petunjuk,
    bukan perintah yang berarti wajib seperti
    yang dikatakan oleh sebagian ulama.

    BalasHapus
  53. Menurut saya regulasi yang dikeluarkan pemerintah sudah berlandaskan ekonomi yang etis dan bermoral, hanya saja dalam prakteknya kurang maksimal, karena dalam regulasi ini perlu adanya hubungan yang baik antara pemerintah dan masyarakat.

    Ayat diatas pada tafsir maroghi dijelaskan bahwa dalam hal bermuamalah baik secara langsung (tunai) maupun tidak langsung (utang piutang) maka hendaknya dicatat sebagai pembukuan agar mudah dalam hal pengaksesan datanya.

    Kalimat فاكتبوه dalam konteks ekonomi baik konvensional maupun syariah bisa diartikan sebagai pembukuan.

    BalasHapus
  54. Nim (3118021)D menurut saya,pembangunan ekonomi Islam memang harus didukung oleh organisasi masyarakat dan anggota masyarakat yang memiliki peranan penting seperti pemerintah yang memiliki peran besar yang digunakan sebagai regulator. Menurut saya pemerintah sudah mempunyai keloyalan yang tinggi memiliki profesional, dan bekerja sepenuh hati untuk masyarakat pemerintah juga telah membuat aturan yang jelas dan kuat sesuai dengan ajaran Islam.
    Dalam Surat al-Baqarah ayat 282, penyebutan kata adil didahulukan daripada penyebutan pengetahuan menggambarkan bahwa keadilan merupakan hal yang terpenting. Sebab, keadilan menuntut berlaku adil di setiap langkahnya, baik ia mempunyai pengetahuan atau tidak. Berbeda jika penekanannya adalah pengetahuan. Bisa jadi pengetahuannya akan digunakan untuk menutupi ketidakadilannya. Ia akan mencari celah hukum untuk membenarkan penyelewengan dan menghindari saksi.
    Secara keseluruhan, Surat al-Baqarah ayat 282 mengajarkan kepada umat Islam agar senantiasa mencatat segala transaksi yang bersifat non tunai, baik dalam skala besar ataupun kecil hendaknya dicatat dalam sebuah pembukuan.

    BalasHapus
  55. Bukan salah sistemnya tapi orang2 yang di dalam sistem . Yang menjalankan sistem tidak sesuai apa yang sudah di sepakati. Regulasi yang pemerintah berikan menurut saya sudah sesuai etis dan moral. Terima kasih.. 🙏🙏

    BalasHapus