Minggu, 08 Maret 2020

Part 1: Kuliah Tafsir Ayat Ekonomi B


Menurut Richard T. De George, untuk mengevaluasi moralitas suatu sistem adalah dengan membuat konstruksi model dari sistem kemudian menemukan komponen-komponen pokoknya, dan setelah itu mengevaluasinya dari sudut pandang moral. Adapun Konsep dasar etika Ekonomi Islam adalah (1) Tauhid, (2) Keseimbangan. 

Apakah Ekonomi Syariah yang ada sekarang sudah bermoral sesuai dasar etika Ekonomi Islam? jika negatif, bagaimana solusinya dengan menerapkan tolak ukur moralitas yang ditetapkan oleh Richard T. De George untuk memperbaiki Moralitas Ekonomi Syariah?

29 komentar:

  1. Sudah bermoral hanya saja dua hal tersebut masih belum cukup, karena teori dan sistem menuntut adanya manusia yang menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam teori dan sistem tersebut. Dengan kata lain, harus ada manusia yang berakhlak secara profesional (ihsan, itqan) dalam bidang ekonomi. Baik dalam posisi sebagai produsen, konsumen, pengusaha, karyawan atau sebagai pejabat sekalipun. Karena teori yang unggul dan sistem-sistem ekonomi yang sesuai syariah sama sekali bukan jaminan bahwa perekonomian umat islam akan otomatis maju.

    Inti dari pokok ekonomi islam adalah mewujudkan suatu keadilan yang mengurangi ketidakseimbangan pendapat dan dapat mengubah srtuktural. Akan tetapi semua keadaan ekonomi didasarkan pada ketidakseimbangan harus diganti dengan keadaan yang memenuhi tuntutan keseimbangannya. Ekonomi islam juga berusaha memaksimalkan kesejahteraan total dengan menetapkan pendapatannya.

    BalasHapus
  2. Dalam sistem ekonomi Islam terdapat sistem yang saling terkait antara satu dengan lainnya, yaitu mencakup pandangan dunia (al-kholqiyah) dan moral (al-khuliqiyah) yang mempengaruhi, membimbing dan membantu manusia merealisasikan sasaran-sasaran kemanusiaan (insaniyah) yang berketuhanan (rabbaniyah) guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
    Sedangkan untuk solusinya yaitu dengan mengawali dari suatu keyakinan dan berakhir dengan kekayaan
    Maka dengan itu tidak akan muncul kesenjangan ekonomi atau perilaku ekonomi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Sudah bermoral, karena dalam Ekonomi Syariah menerapkan beberapa prinsip yaitu :
    - Tauhid atau beriman
    - Maslaha dan falah yaitu kemaslahan atau kesejahteraan dan kemakmuran umat.
    - Prinsip Khalifah yaitu harus benar-benar menerapkan nilai keislaman dalam menjalankan perekonomian.
    - Harta (Al Amwal) yaitu berprinsip bahwa harta sebagai titipan bukan kepemilikan, jadi manusia bukan hanya berhak mengolah dan menikmati tetapi juga harus memepertanggungjawabkannya.
    - Keadilan yaitu prinsip dimana melayani semua tanpa membedakan status kaya atau miskin.
    - Persaudaraan (Ukhuwah) Yaitu segala kegiatan ekonomi dilakukan untuk menyatukan umat islam dalam kemakmuran dan kesejahteraan.
    - Etika (ahlaq) yaitu Ahlaq yang sesuai dengan ajaran islam sebagai landasan untuk menjalankan perekonomian.
    - Pemimpin (Ulil Amri) Yaitu Melibatkan pemerintah dalam melakukan aktivitasnya.
    - Al-hurriyah dan al-Mas’uliyah yaitu Tanggung jawab atas apa yang dilakukan dalam menjalankan perekonomian.
    - Bekerjasama (Berjamaah) yaitu dalam menjalankan perekonomian dilakukan kerjasama yang baik akan menghasilkan output yang baik pula.
    Prinsip tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia tanpa melanggar aturan syariat islam, agar terwujudnya keadilan dan kesejahteraan kehidupan masyarakat.

    BalasHapus
  5. Ekonomi syariah yang ada sekarang masih belum sepenuhnya sesuai dengan dasar etika ekonomi Islam. Misalnya dalam lingkup kecil yakni jual beli lauk-pauk, dimana ada beberapa pedagang yang masih berbuat curang tidak ingin rugi dengan cara menghangatkan kembali lauk-pauk sisa dagangan kemarin untuk dijual hari ini, sedangkan sang pembeli tidak tahu akan hal itu.
    Jika dilihat dari sudut pandang konsep tauhid, telah dijelaskan bahwa selain berimplikasi kepada kesatuan dengan Tuhan, ia juga berimplikasi kepada kesatuan dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Jadi yakinlah bahwa rezeki telah diatur oleh Allah. Sehingga daripada lauk-pauk tersebut mubadzir dibuang atau dihangatkan kembali yang bisa merugikan pembeli, seharusnya apabila ada sisa lauk-pauk dari dagangan di hari ini lebih baik disedekahkan, karena saya sangat yakin pasti ada orang yang membutuhkan, selain itu sedekah juga bernilai pahala untuk kita.
    Jika dilihat dari sudut pandang konsep keseimbangan, justru kasus tersebut memperlihatkan ketidakseimbangan. Dimana pembeli dirugikan karena telah membeli lauk-pauk yang sudah basi. Bayangkan saja, apabila pembeli tersebut hanya memiliki uang segitu untuk membeli lauk pauk yang layak, namun justru mendapatkan yang tidak layak? Tentunya sangat kasihan dan sangat dirugikan. Bisa jadi makanan tersebut akhirnya dibuang karena sudah tidak bisa dimakan, atau bahkan tetap dimakan, namun bisa menimbulkan gangguan pencernaan.
    Padahal manusia dituntut untuk berbuat seimbang, serasi dan selaras bukan hanya untuk dirinya sendiri namun juga dengan orang lain. Di kehidupan sehari-harinya. Prinsip keseimbangan sendiri telah di dijelaskan dalam QS. Al-Mulk: 3, bahwa:
    الَّذِيْ خَلَقَ سَبْعَ سَمٰوٰتٍ طِبَاقًاۗ مَا تَرٰى فِيْ خَلْقِ الرَّحْمٰنِ مِنْ تَفٰوُتٍۗ فَارْجِعِ الْبَصَرَۙ هَلْ تَرٰى مِنْ فُطُوْرٍ
    Terjemah Kemenag 2002
    3. Yang menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. Tidak akan kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pengasih. Maka lihatlah sekali lagi, adakah kamu lihat sesuatu yang cacat?
    Maka dari itu, sang penjual haruslah bersikap jujur dengan menjual lauk-pauk yang layak dikonsumsi sehingga terciptalah hubungan yang saling menguntungkan. Penjual mendapatkan uang dari pembeli serta penghargaan atas usahanya (dianggap baik dan layak), bahkan mendapat konsumen tetap. Sedangkan, pembeli juga merasa puas karena telah membeli lauk-pauk yang layak dan sesuai dengan yang diinginkan.

    BalasHapus
  6. Sudah bermoral, karena dalam Ekonomi Syariah menerapkan beberapa prinsip yaitu :
    - Tauhid atau beriman
    - Maslaha dan falah yaitu kemaslahan atau kesejahteraan dan kemakmuran umat.
    - Prinsip Khalifah yaitu harus benar-benar menerapkan nilai keislaman dalam menjalankan perekonomian.
    - Harta (Al Amwal) yaitu berprinsip bahwa harta sebagai titipan bukan kepemilikan, jadi manusia bukan hanya berhak mengolah dan menikmati tetapi juga harus memepertanggungjawabkannya.
    - Keadilan Yaitu prinsip dimana melayani semua tanpa membedakan status kaya atau miskin.
    - Persaudaraan (Ukhuwah) Yaitu segala kegiatan ekonomi dilakukan untuk menyatukan umat islam dalam kemakmuran dan kesejahteraan.
    - Etika (ahlaq) yaitu Ahlaq yang sesuai dengan ajaran islam sebagai landasan untuk menjalankan perekonomian.
    - Pemimpin (Ulil Amri) Yaitu Melibatkan pemerintah dalam melakukan aktivitasnya.
    - Al-hurriyah dan al-Mas’uliyah yaitu Tanggung jawab atas apa yang dilakukan dalam menjalankan perekonomian.
    - Bekerjasama (Berjamaah) yaitu dalam menjalankan perekonomian dilakukan kerjasama yang baik akan menghasilkan output yang baik pula.
    Prinsip tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia tanpa melanggar aturan syariat islam, agar terwujudnya keadilan dan kesejahteraan kehidupan masyarakat.

    BalasHapus
  7. Jika melihat dalam kenyataannya, misal dalam perbankan syariah kebanyakan mereka bermoral, tetapi menganai sistem didalamnya, lebih baik kita telusuri terlebih dahulu, dari mulai seluk beluk, managerial, dan pengelola yang ada ketika mereka (para pelaku ekonomi syariah) bisa bermoral dengan kata lain memiliki akhlak yang baik, dan mengerti serta memahami dasar etika ekonomi islam yaitu,(1)ketauhidan (2) keseimbangan dengan baik dan mampu menerapkannya dalam kegiatan perekonomian, maka sudah pasti mereka bermoral. Jika negatif, maka solusinya lebih baik dalam hal perekonomian, terlebih perokonomian syariah yang berbasis islami ini sebaiknya dalam pelaksanaannya didalamnya terdapat orang-orang yang bertanggung jawab, serta mengerti dasar ekonomi islam, entah itu mereka mempelajari terlebih dahulu sebelum berkecimpung ataupun misal dalam peebankan syariah pemilik bank tersebut benar-benar memakai dasar ekonomi islam, baik dalam penrimaan pegawai ataupun sebagainya, bisa juga dengan cara adanya pemberian materi mengenai dasar ekonomi islam dari kementrian agama diperuntukan untuk bank-bank syariah yang ada dengan mengundang mereka (pemilik bank)untuk memberi arahan dan bisa sambil didiskusikan bersama.

    BalasHapus
  8. Belum, di Indonesia sendiri, kecenderungan penerapan etika bisnisnya saat ini sebagaimana yang sering dilaporkan oleh media massa memang kian terasa menyedihkan, dikarenakan masih lemahnya moralitas para pengusaha Indonesia, yang dibarengi pula oleh carut-marutnya perundang-undangan dan hilangnya wibawa aparat penegak hukum dikarenakan citranya kerap tercoreng perilaku koruptif.
    Perbankan syariah masih banyak hal yang harus dibenahi, namun hal tersebut harus dilihat oleh perbankan syariah sebagai suatu tantangan.
    Tantanga itu, antara lain:
    (1) terbatasnya pakar dan SDI (Sarekat Dagang Islam) ekonomi syariah,
    (2) tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang masih sangat rendah mengenai bank syariah,
    (3) peran ulama, ustadz, dan dai masih relatif kecil dalam mendakwahkan bank syariah, sampai saat ini hanya sebatas pada peran DSN (Dewan Syariah Nasional).
    Bahkan, masih banyak anggota DSN yang belum menjadikan tema khoutbah dan pengajian tentang bank dan ekonomi syariah, begitu pun tantangan kompetisi, tantangan bank syariah, tidak hanya harus dapat bersaing di antara bank-bank syariah, namun harus mampu berkompetensi dengan bank-bank konvensional yang telah memiliki instrumen yang lebih lengkap.
    Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok, yaitu:
    1. Produk yang baik.
    2. Managemen yang baik.
    3. Memiliki Etika.
    Adapun tolak ukur moralitas yang ditetapkan oleh Richard T. De George untuk memperbaiki Moralitas Ekonomi Syariah adalah peningkatan pelayanan dan profesionalisme, sedangkan pendekatan yang lebih mengedepankan aspek emosional harus sudah dikurangi. Saat ini, pendekatan yang bersifat rasional komprehensif, yaitu pendekatan yang menggabungkan antara pendekatan rasional, moral, dan spiritual, harus lebih ditekankan.
    Sikap profesionalisme dan mengutamakan service exellence kepada customer akan lebih menentukan bank mana yang akan dipilih masyarakat. Inovasi produk harus senantiasa dikembangkan demi menghasilkan produk-produk baru yang inovatif dan customized. Untuk mewujudkan produk yang bervariasi, kompetitif, dan memiliki daya tarik
    .Peningkatan sumber daya insani, baik secara kuantitas maupun kualitas. Perluasan jaringan kantor, memperluas jaringan kantor agar dapat menjangkau seluruh masyarakat. Selain melalui pembukaan cabang penuh, juga dengan membuka cabang pembantu, kantor kas, payment point, dan office channeling. Penerapan GCG (Good Corporate Governance), pengimplementasian GCG di bank syariah diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada perbankan syariah. Edukasi dan promosi yang kontinu, kegiatan edukasi dan sosialisai melalui program promosi harus diupayakan agar lebih efektif dan efisien serta berlangsung secara berkelanjutan.

    BalasHapus
  9. Menurut pendapat saya ekonomi syariah belum sesuai dengan dasar etika ekonomi islam Karena tantangan yang dihadapi dalam pengembaangan ekonomi Islam di Indoensia adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sistem keuangan dan perbankan syariah. Hal tersebut terlihat dari belum banyaknya masyarakat yang mengakses layanan perbankan syariah dibandingkan layanan perbankan konvensional. Untuk itu diperlukan strategi sosialisasi yang lebih jitu kepada masyarakat. Bahkan kalau perlu diberlakukan bulan kampanye ekonomi Islam di masyarakat. Hal ini misalnya ditempuh dengan cara membangun kesepakatan semua takmir masjid di Indonesia untuk secara serentak tema khutbah jumat pada bulan tertentu adalah khusus bicara tentang ekonomi Islam.
    Menurut pendapat Umar Chapra menyebut ekonomi Islam dengan Ekonomi Tauhid. Tapi secara umum dapat dikatakan sebagai divine economics. Cerminan watak “Ketuhanan” ekonomi Islam bukan pada aspek pelaku ekonominya -- sebab pelakunya pasti manusia -- tetapi pada aspek aturan atau sistem yang harus dipedomani oleh para pelaku ekonomi. Ini didasarkan pada keyakinan bahwa semua faktor ekonomi termasuk diri manusia pada dasarnya adalah kepunyaan Allah, dan kepadaNya (kepada aturanNya) dikembalikan segala urusan.
    Ekonomi Islam sebagai ilmu atau sistem, sedangkan pengembangan aspek implementatif menekankan pada pengembangan Ekonomi Islam yang diterapkan pada lembaga-lembaga bisnis yang menerapkan prinsip Syariah dalam menjalankan usahanya. Kedua aspek tersebut seharusnya dikembangkan secara bersama-sama sehingga mampu membentuk Sistem Ekonomi Islam yang dapat digunakan untuk menggali potensi dan kemampuan masyarakat (dunia dan Indonesia) membangun sistem ekonomi alternatif sebagai pengganti atau pelengkap sistem ekonomi konvensional yang sudah ada.

    BalasHapus
  10. Untuk dua konsep dasar ekonomi Islam yakni tauhid dan keseimbangan keduanya bergantung pada masing-masing individu dalam praktek berekonomi.
    Untuk konsep tauhid yang diantaranya termasuk tawakkal (pasrah kepada Allah atas apa yang telah dilakukan), mungkin presentasenya masih sedikit dari beberapa orang yang mempraktekkannya. Karena tawakkal sendiri adalah keyakinan atau memasrahkan segala sesuatu yang telah dilakukan kepada Allah Tuhan semesta alam. Dan tawakal termasuk perbuatan hati, maka agak sulit untuk mengetahui apakah seseorang tawakal ? Sehingga terciptalah konsep ketauhidan dalam transaksi ekonomi.
    Untuk konsep keseimbangan, mungkin dirasa presentasenya cukup tinggi dalam praktek ekonomi syariah ini. Karena yang dimaksud keseimbangan disini adalah kesepakatan penjual dengan pembeli sehingga keduanya saling rela untuk menukarkan barangnya. Walaupun ada dari beberapa orang yang berbuat curang untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

    BalasHapus
  11. Menurut saya, ekonomi syariah yang ada sekarang belum sepenuhnya sesuai dengan dasar etika ekonomi Islam. Karena walaupun berlandaskan syariat agama Islam, namun ekonomi syariah tidak jauh berbeda dengan ekonomi konvensional yaitu sama-sama mencari keuntungan yang besar dengan modal yang kecil, hanya saja sistem ekonomi syariah memiliki batas-batas dalam memutar roda perekonomian umatnya. Solusi untuk memperbaiki moralitas ekonomi syariah yaitu dengan menerapkan konsep keadilan, kejujuran, amanah, bertoleransi, dan menepati janji yang dilakukan oleh semua masyarakat yang terlibat dalam ekonomi syariah tersebut. Sebenarnya Kunci urgensi etika dalam bisnis Islam terletak pada kepribadian para pelakunya. Setiap pebisnis muslim memiliki kewajiban moral untuk mensosialisasikannya sesuai dengan akhlakul karimah yang dianjurkan Al-Quran dan dicontohkan oleh Rasulullah saw.

    BalasHapus
  12. 3118036 dede Lutfiah Sabela

    Ekonomi syariah sekarang bisa dikatakan sudah bermoral, namun belum sesuai dengan etika ekonomi Islam, karena masih banyak atau seringkali ekonomi yang ada belum transparan. Sehingga tidak sesuai dengan konsep dasar etika ekonomi Islam yaitu keseimbangan.

    Untuk mengatasi hal tersebut perlu adanya transparansi, utamanya dalam ekonomi yang tergolong besar, agar tidak ada salah satu pihak yang merasa rugi atau dirugikan

    BalasHapus
  13. Pada ekonomi syariah saat ini sudah sesuai dengan etika ekonomi islam. Namun ada juga beberapa yang belum menerapkan yang sesuai dengan etika ekonomi islam. Pada ekonomi syariah yang sudah sesuai dengan etika ekonomi islam maka ia sudah menggunakan konsep ketauhidan yang mana ketauhidan ini merupakan sikap yang terpuji seperti kejujuran, keikhlasan dan keadilan yang sudah diterapkan dalam ekonomi syariah saat ini. Dan konsep keseimbangan yang bermaksud dalam tambahan keadilan yang harus seimbang antara produsen dan konsumen harus sesuai, tidak boleh adanya ketidakseimbangan.

    BalasHapus
  14. Menurut saya sudah bermoral tapi belum sesuai etika dalam Islam. Yang mana Ekonomi islam memiliki landasan teori yang kuat, serta prinsip-prinsip sistem ekonomi islami yang mantap. Namun, dua hal ini masih belum cukup, karena teori dan sistem menuntut adanya manusia yang menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam teori dan sistem tersebut. Dengan kata lain, harus ada manusia yang berakhlak secara profesional (ihsan, itqan) dalam bidang ekonomi. Baik dalam posisi sebagai produsen, konsumen, pengusaha, karyawan atau sebagai pejabat sekalipun. Karena teori yang unggul dan sistem-sistem ekonomi yang sesuai syariah sama sekali bukan jaminan bahwa perekonomian umat islam akan otomatis maju. Inti dari pokok ekonomi islam adalah mewujudkan suatu keadilan yang mengurangi ketidakseimbangan pendapat dan dapat mengubah srtuktural. Akan tetapi semua keadaan ekonomi didasarkan pada ketidakseimbangan harus diganti dengan keadaan yang memenuhi tuntutan keseimbangannya. Ekonomi islam juga berusaha memaksimalkan kesejahteraan total dengan menetapkan pendapatannya. sistem ekonomi islami hanya memastikan bahwa tidak ada transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syariah. Karena itu pelaku ekonomi dalam kerangka ini dapat saja dipegang oleh umat non-muslim. Perekonomian umat islam baru dapat maju bila pola pikir dan pola laku muslimin dan muslimat sudah tekun dan profesional.Sistem ekonomi pasti didasarkan atas ideologi yang memberikan landasan dan tujuannya di satu pihak serta menumbuhkan prinsip-prinsipnya di lain pihak. Maksudnya ini untuk lebih mencapai tujuannya.

    BalasHapus
  15. Ekonomi Syariah yang sekarang sudah banyak berkembang di masyarakat pada dasarnya sudah sesuai dengan dasar ekonomi Islam. Akan tetapi, moral dari para pelaku bisnis masih banyak yang tidak sesuai dengan konsep dasar ekonomi Islam. Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah. Banyak para pelaku bisnis yang suka menempuh jalan pintas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis. Hal ini juga diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik. Juga masih lemahnya penegakan hukum, sehingga kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika. Dalam hal ini, tolak ukur untuk memperbaiki moralitas ekonomi Syariah dengan menerapkan teori dari Richard T. De George yaitu dengan menerapkan etika bisnis, dimana hal ini menyoroti segi-segi moral para pebisnis, sehingga etika bisnis ini membantu para pelaku bisnis untuk mencari cara guna mencegah tindakan yang dinilai tidak etis, juga menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya secara baik. Dengan adanya etika bisnis juga mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang baik, serta menghalau citra buruk dunia bisnis sebagai kegiatan yang kotor, licik, dan tipu muslihat. Menurut Richard T. De George, bisnis itu tidak dapat disamakan dengan judi, walaupun dalam bisnis dituntut keberanian mengambil risiko dan spekulasi, akan tetapi yang dipertaruhkan bukan hanya uang, melainkan asas kemanusiaan. Sehingga bisnis yang berhasil adalah yang memperlihatkan norma-norma moral masyarakat dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

    BalasHapus
  16. Untuk ekonomi syariah secara aturan sudah baik mengikuti ajaran keislaman namun pada praktiknya kurang diperhatikan. Sebab sistem yang ada dan yang menjalankan masih ada kesalah kesalahan didalamnya. Dikatakan bermoral sudah namun perlu perbaikan yang lebih dari sebelumnya. Menggunakan etika perlu diperhatikan contohnya dalam berbisnis harus melihat sistem, aturan, dan etika. Untuk ekonomi syariah dan konvensional agaknya lebih unggul konvensional dilihat dari praktik dan pengelolaan dan strateginya.

    BalasHapus
  17. Ekonomi syariah yang terpadat sekarang ini belum sepenuhnya bermoral sesuai dasar etika ekonomi Islam. Sebab Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah. Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan.


    Dari kaca mata Richard T. De George, ada tiga pandangan umum yang dianut. Pandangan pertama adalah norma etis berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya. Artinya perusahaan harus mengikuti norma dan aturan moral yang berlaku di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Yang menjadi persoalan adalah anggapan bahwa tidak ada nilai dan norma moral yang bersifat universal yang berlaku di semua negara dan masyarakat, bahwa nilai dan norma moral yang berlaku di suatu negara berbeda dengan yang berlaku di negara lain. Oleh karena itu, menurut pandangan ini norma dan nilai moral bersifat relatif. Ini tidak benar, karena bagaimanapun mencuri, merampas, dan menipu dimanapun juga akan dikecam dan dianggap tidak etis.

    Pandangan kedua adalah bahwa nilai dan norma moral sendiri paling benar dalam arti tertentu mewakili kubu moralisme universal, yaitu bahwa pada dasarnya norma dan nilai moral berlaku universal, dan karena itu apa yang dianggap benar di negara sendiri harus diberlakukan juga di negara lain (karena anggapan bahwa di negara lain prinsip itu pun pasti berlaku dengan sendirinya). Pandangan ini didasarkan pada anggapan bahwa moralitas menyangkut baik buruknya perilaku manusia sebagai manusia, oleh karena itu sejauh manusia adalah manusia, dimanapun dia berada prinsip, nilai, dan norma moral itu akan tetap berlaku.

    Pandangan ketiga adalah immoralis naif. Pandangan ini menyebutkan bahwa tidak ada norma moral yang perlu diikuti sama sekali.

    BalasHapus
  18. Menurut saya etika dalam ekonimi islam belum mencapai dikarenakan penerapanya banyak kendala dan tantangan yang harus dipenuhi antara lain dibank syariah masih diperlakukanya pajak ganda, namun dukungan dari SDM ekonomi syariah belum siap, dan belum adanya kurikulum ekonomi syariah di sekolah umum menyebabkan pengaruh pada masyarakat dalam pemahaman, kesadaran dan kepedulian sangat rendah, dan juga anggapan yang kurang baik antara muslim dan non-muslim yang masih ragu untuk mengaplikasikan hokum syariah secara kafah.
    Dalam penerapan etika ekonmi Islam pun belum ada dukungan dari parpol Islam untuk meningkatkan apresiasi masyarakat dan keinginan untuk memperluas ekonomi Islam yang belum diikuti pemahaman atau edukasi yang cukup.

    BalasHapus
  19. Sistem ekonomi islami hanya memastikan bahwa tidak ada transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syariah. Karena itu pelaku ekonomi dalam kerangka ini dapat saja dipegang oleh umat non-muslim. Perekonomian umat islam baru dapat maju bila pola pikir dan pola laku muslimin dan muslimat sudah tekun dan profesional.Sistem ekonomi pasti didasarkan atas ideologi yang memberikan landasan dan tujuannya di satu pihak serta menumbuhkan prinsip-prinsipnya di lain pihak. Maksudnya ini untuk lebih mencapai tujuannya.Sistem yang berupaya mendukung ekonomi islam ini, seharusnya diformulasikan berdasarkan pandangan islam tentang kehidupan. Sistem sosial islam dan aturan-aturan keagamaan mempunyai banyak pengaruh terhadap cakupan ekonomi dibandingkan dengan sistem hukum.

    BalasHapus
  20. Menurut saya pribadi perekonomian diindonesia belum sepenuhnya disebut sebagai perekonomian islam,hal ini tentu dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah etika dalam berbisnis dalam etika berbisnis terutama pedagang.masih ada pedagang yg tidak jujur seperti mengurangi timbangan,harga barang yg terlalu mencuat atau tinggi dan menimbun barang sebagai stok.. Beberapa hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran.

    BalasHapus
  21. Menurut saya, sebagian sudah bermoral kalu kita melihatnya dari tolak ukur moralitas itu sendiri. Namun memang dalam praktiknya masih saja kita temui beberapa oknum-oknum tertentu yang masih berlaku seenaknya sendiri tanpa memikirkan bagaimana dampaknya terhadap orang lain.

    Orang yang memegang teguh prinsip ekonomi islam (tauhid), maka orang tersebut tidak akan melakukan hal-hal yang dilarang oleh tuhan, dalam melakukan transaksi ataupun kegiatan ekonomi lainnya. Seperti tidak melakukan riba, penipuan, kecurangan, dan lari atau hilangnya tanggung jawab.

    Selanjutnya, jika prinsip ekonomi islam (tauhid) sudah tidak dapat ditegakkan, maka secara otomatis akan sangat sulit sekali untuk mewujudkan prinsip ekonomi islam yang ke dua yaitu keseimbangan.

    Adapun solusinya dengan mengacu pada tolak ukur moralitas yang ditetapkan oleh Richard T. De George untuk memperbaiki Moralitas Ekonomi Syariah. menuru saya untuk memperbaikinya diberikan edukasi agar tau dan sadar. Sehingga nantinya diharapkan dapat diimplementasikan kedalam kehidupan.

    BalasHapus
  22. Ekonomi syariah yang ada sekarang masih belum sepenuhnya sesuai dengan dasar etika ekonomi Islam. Menyangkut sistem ekonomi menurut islam ada tiga prinsip dasar yaitu Tawhid,Khifalah, dan 'Adalah. Dalam Sistem Ekonomi Syariah, ada landasan etika dan moral dalam melaksanakan semua kegiatan termasuk kegiatan ekonomi. Dalam era sekarang saja mungkin disebabkan Karena tantangan yang dihadapi dalam pengembaangan ekonomi Islam di Indoensia adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sistem keuangan dan perbankan syariah. Adapun sistem ekonomi syariah mengutamakan aspek hukum dan etika yakni adanya
    keharusan menerapkan prinsip-prinsip hukum dan etika bisnis yang Islami, antara lain
    prinsip ibadah (al-tauhid), persamaan (al-musawat), kebebasan (al-hurriyat), keadilan (al-‘adl),
    tolong-menolong (al-ta’awun), dan toleransi (al-tasamuh). Prinsip-prinsip tersebut merupakan
    pijakan dasar dalam sistem ekonomi islam. Sistem yang berupaya mendukung ekonomi islam ini, seharusnya diformulasikan berdasarkan pandangan islam tentang kehidupan.

    BalasHapus
  23. Pada ekonomi syariah saat ini sudah sesuai dengan etika ekonomi islam. Namun ada juga beberapa yang belum menerapkan yang sesuai dengan etika ekonomi islam.
    Prinsip tauhid dalam hal ini merupakan prinsip pokok dari segala sesuatu karena di dalamnya terkandung perpaduan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim, baik dalam bidang ekonomi, politik,
    sosial dan lain sebagainnya menjadi satu.Konsep tauhid dapat diartikan sebagai dimensi yang bersifat fertikal dan horizontal
    karena dari kedua dimensi tersebut akan lahir suatu bentuk hubungan yang sinergis antara Tuhan dengan hamba-Nya,
    sekaligus hamba dengan yang lainnya. Prinsip keseimbangan Islam sangat menganjurkan untuk berbuat adil di dalam berbisnis, karena kecurangan bertanda kehancuran, karena kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan Dengan demikian Islam menuntut keseimbangan, kesejajaran atau keadilan antara kepentingan diri dan orang lain, si kaya dan si miskin dan antara hak pembeli dan penjual dan sebagainnya. Artinya, hendaknya sumber daya ekonomi itu tidak
    hanya terakumulasi pada kalangan orang dan kelompok tertentu semata.
    Adapun tolak ukur moralitas yang ditetapkan oleh Richard T. De George untuk memperbaiki Moralitas Ekonomi Syariah adalah peningkatan pelayanan dan profesionalisme, sedangkan pendekatan yang lebih mengedepankan aspek emosional harus sudah dikurangi. Saat ini, pendekatan yang bersifat rasional komprehensif, yaitu pendekatan yang menggabungkan antara pendekatan rasional, moral, dan spiritual, harus lebih ditekankan.

    BalasHapus
  24. Nama:Tri Agustianingsih
    NIM : 3118069

    Menurut saya ekonomi yang diterapkan sekarang ini belum sesuai dengan etika ekonomi islam yang semestinya. Karena diluar sana masih banyak yang tidak menggunakan konsep etika secara benar. Perilaku ekonomi islam pada dasarnya dipengaruhi dari hawa nafsu sendiri. Sehingga menurut saya perlu menerapkan tolak ukur moralitas yang ditetapkan Richard T De George dengan konsep dasar etika islam yaitu tauhid dan keseimbangan. Konsep tauhid ini sangat perlu, karena bisa dikatan sebagai pegangan, karena perbuatan manusia dipengaruhi oleh pengetahuan dan perilaku agamanya. Sistem ekonomi islam berangkat dari etika. Hal ini untuk menjadi pembedan dari sistem ekonomi yang lain. Ekonomi dan keuangan syariah perlu difokuskan kepada pengembangan, dan perluasana industri produk halal misalnya. Jadi tidak hanya menjadi negara yang memberi sertifikat halal pada suatu barang, menyetempel kehalalan produk, menjadi konsumen halal. Akan tetapi, jadikan indonesia menjadi produsen untuk mengekspor barang-barang ke luar negeri yang baik dan terpercaya. Nilai etika yang terbaik yaitu bersumber dari Alah swt. dalam ekonomi islam kita harus jeli dalam bertindak, menawarkan barang, menghargai pelanggan, uncapan, tindakan. Amanah dalam memutar dana, tidak boleh merugikan, mengurangi. Menjual barang yang baik halal bukan haram. Memberikan informasi yang benar, tidak melakukan sumpah palsu dalam berdagang. Konsep keseimbangan ini disebut juga keseimbangan anatara hak dan keadilan. Jika terjadi keseimbangan maka akan terjadi ketimpangan kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan harus ada tindakan pemuliahan keseimbangan semula. Karena konsep keseimbangan itulah kebaikan dunia dan akhirat.

    BalasHapus
  25. Ekonomi syariah yang ada sekarang belum sepenuhnya bermoral sesuai dengan dasar etika Ekonomi Islam karena ekonomi syariah yang saat ini dijalankan tidak jauh berbeda dengan ekonomi konvensional, dimana hanya prinsip yang menjadi perbedaannya. Perbedaan lainnya seperti mekanisme pasar, distribusi kekayaan dan perolehan keuntungan sudah tidak dihiraukan lagi. Namun bukan berarti semua yang berembel-embel syariah tidak bermoral sesuai etika ekonomi Islam. Dengan kondisi yang seperti ini solusi yang mungkin diperlukan adalah dengan menggunakan konsep ketauhidan , dimana konsep ini merupakan sesuatu hal yang baik seperti jujur, adil dan ikhlas dan juga seimbang antara produsen dan juga konsumen. Ekonomi Islam juga harus memastikan bahwa tidak ada transaksi yang bertentangan dengan syariah

    BalasHapus
  26. Menurut saya, ekonomi Islam untuk saat ini beberapa sudah sesuai dengan etika ekonomi islam, namun dalam praktiknya beberapa masih ada yang belum sesuai.
    Menurut saya, tolak ukur yang ditetapkan Richard T De George yaitu Tauhid dan Keseimbangan perlu diterapkan.

    BalasHapus
  27. Nama : Zuhrotun Nisak
    Nim : 3118028

    Menurut saya sudah bermoral, karena ekonomi Islam sendiri memiliki prinsip-prinsip hukum dan etika bisnis yang harus diperhatikan dan diterapkan oleh setiap muslim dalam menjalankan aktifitas ekonominya. Prinsip-prinsip itu antara lain; prinsip ibadah (al-tauhid), persamaan (al-musawat), kebebasan (al-hurriyat), keadilan (al-‘adl), tolong-menolong (al-ta’awun), dan toleransi (al-tasamuh). Prinsip-prinsip tersebut merupakan pijakan dasar dalam
    sistem ekonomi Islam.Sedangkan etika bisnis mengatur aspek hukum kepemilikan, pengelolaan dan pendistribusian harta, yakni menolak monopoli, eksploitasi dan diskriminasi serta menuntut keseimbangan
    antara hak dan kewajiban.

    BalasHapus
  28. Menurut saya belum sesuai ekonomi syariah yg ada dalam islam. Karena di INDONESIA perekonomian masih carut marut, brcampur antara yang halal dan haram, belum jelasnya akad jual beli antara penjual dan pembeli itu sendiri maka diperlukannya kejujuran saling keterbukaan antar pelaku ekonomi agar terwujudnya ekonomi yg sesuai dengan syariat islam

    BalasHapus
  29. Menurut saya sudah bermoral. Tetapi ada sebagian oknum yang menyeleweng dalam beretika guna untuk kepentingan pribadi. Seperti contoh olhsop, mereka yang menggeluti olhsop tersebut pasti sudah tau dasarnya yaitu jual-beli untuk mencari ridho Ilahi dan kelangsungan hidupnya. Terkadang mereka para oknum sudah tahu hukumnya riba atau penipuan tetapi enggan untuk menerapkannya karena hanya untuk kepentingan pribadi semata. Adapula mereka yang berjualan olhsop tidak sesuai dengan syariat islam, seperti penipuan terhadap gambar yang diposting kriterianya dalam kenyataan tidak sesuai, hal ini merupakan merugikan bagi pembeli. Hal tersebut sangat disayangkan bila terus menurus oknum berkeliaran, yang mana bila hal tersebut terjadi akan menghalangi rasa kurang senang terhadap penjual yang sudah memenuhi syariat islam.

    BalasHapus