Oleh :
Nur Afifah
(3118001), Sabbrina Laila rosa (3118002), Safa (3118044), Ailsa Ayu
Pasadena,(3117006)
1.
PENDAHULUAN
Kebiasaan masyarakat sekarang
mengalami perubahan karena terpacu oleh adanya perkembangan teknologi, yang
mana salah satunya berupa hal kebiasaan dalam melakukan suatu transaksi jual
beli. Saat dulu transaksi jual beli harus dilakukan secara tatap muka saling bertemu. Di mana saat itulah terjadi peralihan barang secara
langsung dari penjual kepada pembeli, yaitu pembeli harus bertemu dengan
penjual di pasar nyata.
Saat ini semua beralih ke era di
mana transaksi tidak lagi dilakukan secara langsung, akan tetapi lebih sering
melalui media on-line. Sebuah pertemuan dalam transaksi saat ini tidak menjadi keharusan
antara penjual dengan pembeli dalam melakukan transaksi, melainkan cukup dengan
memakai teknologi internet langsung bisa terjadi transaksi antara penjual dan
pembeli. Telah terdapat berbagai segala macam produk yang disediakan dalam transaksi online sehingga tidak
lagi melakukan penjualan secara tatap muka semata, melainkan sudah menggunakan
teknologi untuk melakukan penjualan secara on-line.
Selain itu, dengan adanya perkembangan
teknologi yang semakin modern, seiring dengan lahirnya berbagai teknologi baru
seperti smart-phone,
tablet, dan berbagai gadget lainnya. Pada berbagai teknologi baru tersebut,
konsumen dapat membeli berbagai fitur program dari pasar on-line yang terdapat pada berbagai
teknologi tersebut baik secara gratis maupun berbayar.
Seiring
dengan perkembangan teknologi dalam melakukan transaksi yang semakin berkembang
ini, ternyata turut pula menimbulkan berbagai permasalahan. Beberapa
permasalahan yang dapat muncul dalam transaksi on-line seperti (a) kualitas barang yang
dijual, hal ini dikarenakan pembeli tidak melihat secara langsung barang yang
akan dibeli. Penjual hanya melihat tampilan gambar dari barang yang akan
dijual; (b) potensi penipuan yang sangat tinggi, di mana ketika pembeli sudah
melakukan pembayaran namun barang tidak kunjung diantar kepada pembeli; (c)
potensi gagal bayar dari pembeli, di mana ketika penjual sudah mengirimkan
barang kepada pembeli namun pembayaran tidak kunjung dilakukan oleh pembeli.
Salah
satu hal yang membedakan bisnis online dengan bisnis off line adalah proses transaksi (Akad)
dan media utama dalam proses tersebut. Hal seperti ini membuat adanya perbedaan
dalam prinsip ekonomi yang berlaku. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan
adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika
transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan
harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau
diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu.
2.
PRINSIP-PRINSIP EKONOMI DALAM AL-QUR’AN
1) Matlamat untuk mencapai Al-Falah
Al-falah dapat diartikan sebagai keridoan Allah didunia dan
akhirat,,
Untuk mendapat
al falah seorang muslim haruslah mempunyai nilai ibadah yakni kepatuhan kepada
Allah, jadi apa saja perkara yang berkaitan dengan ekonomi jika itu memakai
kepuasan hawa nafsu maka ia akan mendahulukan keperluan atau kepentingan rohani
karana itu merupakan ibadah kepada Allah SWT.
Kata Al-falah sendiri memiliki banyak makna. Diantara maknannya
adalah kemakmuran, keberasilan, atau pencapaian apa yang kita inginkan atau
kita cari sesuatu dengannya kita berada dalam keadaan bahagia atau baik terus-menerus
dalam baik menikmati ketentraman, kenyamanan, atau kehidupan yang penuh berkah
kabadian, kelestarian, terus menerus dan keberlanjutan.
Q.S. al-Imran :
130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا
أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinnya
:
Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah
kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Pada ayat diatas kata riba dihadapkan dengan falah. Larangan memakan
riba dihadapkan dengan falah. Larangan memakan riba tidak saja yang berlipat,
sesungguhnya adalah syarat bagi seseorang untuk memperoleh falah. Sebagaimana
yang telah dijelaskan para mufassir, riba diharamkan karena kezaliman yang
ditimbulkannya. Kerusakan yang ditimbulkan riba bukan saja menimpa debitur,
tetapi juga krediturnya. .[1]
Tafsiran dalam tafsir al misbah adalah seandainya uraian tentang
perang uhud telah selesai, maka ayat yang berbicara tentang riba ini, boleh
jadi tidak membingungkan untuk dicari rahasia penempatannya disini, tetapi
ayat-ayat yang berbicara tentang perang uhud, masih cukup panjang. Ini
menjadikan sementara ulama memeras pikiran untuk mencari hubungannya, bahkan
sebagian mereka kerana tidak puas dengan upaya atau pandangan ulama lain,
berhenti dan berkesimpulan bahwa ayat ini tidak perlu dihubungkan dengan
ayat-ayat sebelumnya. [2]
2)
Pemilikan
harta sebagai amanah
Didalam kepemilikan seorang muslim itu mereka akan mengi’tiqot atau
mempercayai bahwa pemilikan mutlak akan segala sesuatu adalah milik mutlak
Allah SWT.karana pemilikan mereka diatas dunia ini hanyalah pemilikan yang
relitif. Sebagaimana disebutkan ayat tadi Seorang muslim di dunia ini hanyalah
seorang wakil untuk memiliki barang-barang atau harta yang ada di dunia ini,
jadi, dengan kepimilikan secara berwakil tersebut seorang muslim akan terdorong
untuk menggunakan pendapatannya pada perbelanjaan yang hanya dibenarkan oleh
syariat dan penilaian positif dari Allah SWT. Sesuai dengan firman Allah SWT.
Q.S. Al-hadid : 7
آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا
جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا
لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
“Berimanlah
kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang
Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di
antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang
besar.”
Dalam tafsiran Il-Ibriz menjelaskan :
Siro kabeh podho tetepo anggone iman
marang Allah Ta’ala lan utusane! Lan siro kabeh podhoho infaq (kanggo
ngeluhurake agamane Allah Ta’ala) saking bondho-badha kang Allah Ta’ala wus
ndadekake siro kabeh minongko dadi genti miliki bondho mau (saking wong-wong
kang sakdurung iro kabeh. Lan ora wurung siro kabeh ugo bakal diganteni dening
wong-wong kang sakbakdane siro kabeh, tumerap pemilike bondho-bondho iku).
Wong-wong kang podho iman saking golongan iro kabeh lan podho infaq (nyokongake
bondhone kanggo perang sabil) iku dheweke bakal nompo ganjara kang Agung.
(Kisah) Zaman kedadeyan
perang Tabuk, kanjeng Nabi nganjurake infaq fisabilillah, poro sahabat podho
rerikitan lan podho akeh-akehan anggone infaq. Kolo iku shohabat Utsman nyokong
telung atus unto, saklapake sak abah-abahane lan sak momotane pisan, kejobo iku
isih di tambah sewu dhinar dhuwit.[3]
3)
Kebenaran
dan hak
Seorang muslim hanya dibenarkan untuk menggunakan barang yang halal
saja dan seorang muslim disyariatkan untuk meninggalkan perkara yang haram
tetapi sekalipun ada terlihat macam ini tetapi ia tidak menghalang ataupun tidak
menimbulkan kesukaran karna barang yang halal atau yang dibenarkan itu adalah
jauh lebih banyak dari pada perkara yang haram, ini sebagaimana yang difirman
Allah Q.S. albaqarah:173
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ
وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ
غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya
:
Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
Dalam tafsiran
al ibriz menjelaskan :
Sakmestine kang den haramaken Allah Ta’ala merang siro kabeh, yoiku
bathang, gethih, daging babi, lan hayawan
kang den beleh ora kerono Allah Ta’ala, balik kerono beraholo. Ananging
sopo wong kang banget diharurate sahenggo lamun ora inggal-inggal mangan biso
mati kaliren, banjur wong mau mangan kang dilarang dening Allah Ta’ala mau, ing
halle dheweke ora golongane wong mampang lan ora wong nganingoyo, wong mau ra
doso, satemene Allah Ta’ala iku akeh pangapurane lan akeh welase. (Tambihun)
sawenehing menuso ono kang diharamaken Allah Ta’ala naming bathang, getih,
daging babi, lan hewan kang disembelih ora kerono Allah Ta’ala, dheweke nuli
duwe faham yen liyone kang katutur mau kabeh halal, upamane koyo macan, kucing,
ulo, asu, kalajengking, kelabang, laler. Lan liya-liyane. Faham kang koyo
mengkono iku keliru. Jalaran kejobo ayat iki, kanjeng Nabi Muhammad ugo
ndhawuhaken harame hewan kang kuat landhep siunge, lan hewan kang kuat
cengkereme. Ing mongko dhawuhe kanjeng Nabi iyo wahyu saking pangeran. Mulone
kito ora keno gumampang naming faham dhohire ayat. Kanggo netepaken hokum, kito
kudu nyelidiki ayat-ayat Al-Qur’an, Al-Hadis,Al-Ijma’, lan Al-Qias. Yen kito
ora biso nyelidiki dhewe (pancen angel kang banget) jalaran saking kurange ngilmu,
kito nderek bae marang dhawuhe imam-imam mujtahid-mujtahid, ora ngetes tinggal
Al-Qur’an wal hadits, sebab dhawuhe imam-imam lan mujtahid-mujtahid iku
haqiqote iyo bersumber saking Al-Qur’an wal- hadis.[4]
4)
Prinsip
kebersihan
Tidak semua barang yang halal itu boleh digunakan dalam Islam.
Brang yang halal tetapi kotor tidak dianggap sebagai barang pengguna dalam
Islam, barang pengguna ialah barang yang halal dan bersih , kepentingan barang
yang bersih diterangkan dalam al-Qur’an sebanyak 18 kali dalam al-Qur’an yang
menyebut barang tersebut sebagai at-Tayyibat. Sebaimana firman Allah Q.S. Al
Baqarah : 222
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ
الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya
:
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai
orang-orang yang menyucikan diri.
Jika dicermati, olshop yang memiliki prinsip ekonomi Qurani,
menurut pemakalah, harus berprinsip:
1.
Mencari ridho Allah (al-Falah)
2.
Harta adalah amanah
3.
Kebenaran dan Hak
4.
Kebersihan
4 prinsip tersebut, diyakini oleh
pemakakalah, dapat bersanding dengan 10 prinsip ekonomi konvensional
Apakah setuju dengan pernyataan di
atas? Atau ada yang kurang? Atau ada yang kurang tepat penafsiran ayatnya?
[1] Dr. H.
Azhari Akmal Tarigan, tafsir ayat-ayat ekonomi al-Qur’an, (Bandung :
Citapustaka mudia perintis ), hlm 75
[2] M.
Quraisy shihab, Tafsir al-Misbah, jld. 2m hal. 213
[3] KH.
Bisri Mustofa, Al-Ibriz terjemah al-qur’an bahasa jawa latin
[4] KH.
Bisri Mustofa, Al-Ibriz terjemah al-qur’an bahasa jawa latin
Mengenai makalah di atas, mohon pemakalah untuk menjelaskan tentang tafsiran berbahasa jawa tersebut ke dalam bahasa Indonesia dengan baik dan benar, karena saya yakin mahasiswa disini tidak semuanya bisa dan paham bahasa jawa.. terimakasih.
BalasHapusMengenai arti dari tafsiran diatas, pemakalah meminta maaf tidak mencantumkannya didalam makalah tersebut,,
HapusDisini saya akan menyampaikan makna dari tafsir Al ibriz diatas
Pada pemilik harta sebagai amanah ( Q.s. Al. Hadid ayat 7
Menerangkan..
Bahwa Allah menyuruh untuk selalu beriman Kepadanya saat kita msih dalam keadaan apapun, manusia diberi harta pasti yang sebagian orang berpikir bahwa semua harta yang diberi hanyalah titipan dari Allah dan manusia harus menggunakannya dengan baik, mksud ayat ini manusia disuruh untuk meninfaqkan sebagian hartanya tersebut untuk meluhurkan agama Allah, dan agar mendapatkan pahala yang banyak..
Dan dalam bahasan kebenaran dan hak ( Q.S. Al Baqarah ayat 173
Menerangkan ..
Allah menyuruh umatnya untuk menggunakan barang yang halal saja dan disyariatkan untuk meninggalkan perkara yang haram, tetapi dijelaskan jika dalam keadaan yang darurat seperti hal nya jika tidak ada makanan lain, dimana jika tidak dimakan orang tersebut akan mati maka orang tersebut tidak berdosa,
Dijelaskan juga hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah disebut haram juga, juga hewan yang mempunyai Landep siunge (maaf belum tahu artinya) dan kuat cengkeramannya itu juga haram..
Itu yang dapat saya pahami terkait dengan tafsiran diatas
Terkait pertanyaan yang berkaitan dengan pendapat pemakalah bahwa ollshop yang memiliki prinsip ekonomi qurani diyakini dapat bersanding dengan 10 prinsip ekonomi konvensional menurut saya kurang setuju dengan pendapat itu. Disamping dari sistem ekonomi konvensial sendiri yang menurut saya berpacu pada tak-tik kuangan maka hal tersebut akan bertentangan dengan dengan prinsip ekonomi Islam apalagi quran yang tidak mengutamakan laba, namun ridho Allah.
BalasHapusSaya sendiri kurang tau tentang 10 prinsip ekonomi konvesional itu seperti apa, sedangkan anda menyatakan diri tidak sependapat dengan pemakalah, kira-kira menurut anda 10 prinsip ekonomi konvesional itu seperti apa? Dan benarkah al-quran tidak bicara tentang keuntungan dalam berekonomi?
HapusBerikut adalah 10 prinsip ekonomi konvensional
HapusSepuluh prinsip ekonomi,
1. Kita selalu menghadapi trade off,
2. biaya adalah apa yang anda korbankan untuk memperoleh sesuatu,
3. Orang rasional berpikir pada 1 margin,
4. Kita bereaksi pada insentif,
5. Perdagangan dapat menguntungkan semua pihak,
6. Pasar secara umum adalah wahana terbaik untuk mengorganisasikan kegiatan ekonomi,
7. Pemerintah adakalanya dapat memperbaiki hasil hasil mekanisme pasar,
8. Standar hidup di suatu negara tergantung pada kemampuannya memproduksi barang dan jasa,
9. Harga harga meningkat jika pemerintah mencetak uang terlalu banyak,
10. Masyarakat menghadapi trade off jangka pendek antara inflasi dan pengangguran
jika ada 4 prinsip ekonomi qurani, lalu bagaimana cara pemakalah menyakinkan pembeli olshop yang tidak langsung bertatap muka dengan barang yang akan di belinya melainkan hanya melalui gambar, dan jika ada kecacatan dalam barang tersebut bagaimana cara mengatasinya?
BalasHapusDidalam olshop, jika terjadi kesalahan atau terjadi kecacatan dalam produk yang dibeli oleh pembeli maka pembeli sendiri dapat mengembalikan barang tersebut dan penjual mengembalikan uang yang telah dibayar pembeli tidak menggunakan uang tetapi dengan koin, dimana koin tersebut sesuai dengan jumlah uang yang dibayat pembeli, dalam prinsip ekonomi mencari ridho Allah disini, seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukan riba dalam penjualan itu sendiri.
Hapus(Presentator 3118001 )
Saya setuju dengan pendapat nur Afifah sebab di dalam olshop sendiri barang yang cacat atau tidak sesuai pesanan boleh dikembalikan kepada penjual dan hal seperti ini sangat sesuai dengan prinsip ekonomi islam
HapusHexy Nalavatie 3118071
HapusTapi terkadang masih ada yang berpikiran jika barang yang telah dibeli tidak sesuai ekspektasi gambar di aplikasi, hanya bisa complain belaka. Sebab bila melakukan pengiriman kembali itu akan menjadi tanggungan pembeli. Alhasil pembeli pun terima2 saja dengan barang yang walaupun tak sesuai ekspektasi nya tersebut. Jadi, istilahnya "ntrimo tapi rodok geli" itu bagaimana ya??? Apakah sudah termasuk kategori ridho.??
Sependapat dengan rekan hexy, terkadang memang ada yang tidak menerapkan "barang boleh d kembalikan bila barang tidak sesuai", banyak yg seperti itu.jadi, tergantung penjual ol shop, ada penjual yg menerapkan dan ada pula yang tidak menerapkan
Hapus
BalasHapusMenurut saya pada prinsip keempat mengenai KEBERSIHAN, apakah penafsiran ayatnya hanya berkisar begitu saja atau ada penjabaran lain. Sedang-kan kita melihat fenomena zaman sekarang mengenai jual beli pupuk (yg merupakan barang kotor) telah menyimpang dari prinsip tersebut?
Dalam fenomena tersebut jual beli pupuk memang termasuk dalam jual beli kotor tetapi barang tersebut dapat bermanfaat bagi yang lain, juga barang yang dijual tidak berbentuk langsung kotoran tetapi sudah diolah menjadi pupuk,,,
BalasHapusBoleh tidaknya para ulama memiliki perbedaan dalam hal ini ada yang mengatakan boleh ada yang mengatakan tidak boleh dalam jual beli..
(Presentator 3118001 )
Lantas seperti apakah pendapat ulama' yang kuat yang dapat kita ikuti. Melihat Indonesia banyak akan bercocok tanam, erat kaitanya dengan pupuk.
HapusLantas seperti apakah pendapat ulama' yang kuat yang dapat kita ikuti. Melihat Indonesia banyak akan bercocok tanam, erat kaitanya dengan pupuk.
Hapusmemang pupuk itu sudah tidak berbentuk kotoran langsung.tapi ada yang membeli langsung dari sang pemilik ternak dalam bentuk kotoran aslinya apakah hal ini bertentangan dengan prinsip kebersihan dalam penjelasan diatas yang berdasarkan pada surah Al baqarah 222.
HapusAtau surat al baqarah ayat 222 memiliki penafsiran yang berbeda lagi atau lebih luas lagi penjabarannya?
Lantas seperti apakah pendapat ulama' yang kuat yang dapat kita ikuti. Melihat Indonesia banyak akan bercocok tanam, erat kaitanya dengan pupuk.
BalasHapusDidalam kitab madahibul arbaah dijelaskan bahwa:
HapusHukum menjual beli pupuk kandangTerdapat perbedaan diantara ulama
1. Menurut Al malikiyah: Tidak sah menjual belikan barang najis seperti halnya menjual khamr, khinzir, kotoran hayawan yang tidak boleh dimakan dagingnya, baik dagingnya itu haram atau makruh, dan tidak sah menjual belikan barang yang terkena najis yang tidak bisa disucikan seperti minyak zaitun dan madu.
2. Menurut al-hanabalah: Tidak sah menjual belikan najis seperti khamr, khinzir, darah dan kotoran yang najis, sedangkan kotoran yang suci maka sah menjual belikan nya seperti halnya kotoran burung dan kotoran hewan ternak yang boleh dimakan dagingnya
3. Menurut asy-syafi'iyah : Tidak sah menjual belikan setiap barang najis seperti khinzir, khamr, kotoran hewan, anjing meskipun Anjing itu untuk berburu
4. Menurut Al hanafiyah: sah menjual kotoran hewan dan juga sah untuk memanfaatkannya.
Jadi hukum jual beli najis terdapat perbedaan dikalangan ulama madzhab, maka kita sebagai orang yang bermazhab ada landasan hukum menurut para imam madzhab supaya lebih bijak dalam melakukan suatu hal. selagi ada Imam mazhab yang membolehkan maka kita tidak usah mempermasalahkan atau membesar-besarkan masalah di antara perbedaan yang ada
HapusLantas seperti apakah pendapat ulama' yang kuat yang dapat kita ikuti. Melihat Indonesia banyak akan bercocok tanam, erat kaitanya dengan pupuk.
BalasHapusBerdasarkan keterangan guru saya sewaktu Sekolah, boleh membeki kotoran hewan untuk dijadikan pupuk, tapi kalimat akadnya yang di ganti. Misal seperti ini "saya minta kotorannya ya pak, untuk saya jadikan pupuk .Ini ada sedikit uang untuk upah mengambilkan kotorannya"
HapusBagaimana menurut pemakalah terhadap 4 prinsip apakah olsop di indonesia sudah memiliki prinsip itu?
BalasHapusDi Indonesia telah memiliki prinsip tersebut tetapi balik lagi ke dalam diri kita kembali bagaimana menggunakan prinsip tersebut dalam jual beli itu sendiri
Hapus4 Prinsip ekonomi qurani
BalasHapusLantas bagaimana hukum dari ongkir yg di jatuhkan kepada para pembeli yg notabenya cepat saji, toh dalam transaksi ongkir menjadi pembayaran yg tdk terhitung oleh para pembeli
al falah seorang muslim haruslah mempunyai nilai ibadah yakni kepatuhan kepada Allah. Lah seumpama prinsip ekonomi tersebut tidak berjalan semestinya karena tingkah laku seseorang. Itu bagaimana?
BalasHapusDiakhir makalah bisa disimpulkan olshop itu boleh asal berpegang teguh pada prinsip" ekonomi islam. Lantas bagaimana untuk bersaing antara sesama olshop yang non muslim yang tidak memegang teguh pada prinsip ekonomi islam.
BalasHapusTentunya, kita sebagai muslim tetap harus berpegang teguh pada prinsip ekonomi yang diterapkan syariat Islam. Kita dengan prinsip kita,jangan sampai ikut ikutan non muslim. Akan
HapusAkan tetapi jika ada kebaikan yang bisa di ambil dari orang non muslim, tentu bisa kita ambil. Dan tinggalkan keburukannya
HapusSetelah kita mengetahui bahwa jual beli secara online lebih banyak mengandung kerugian dari pada jual beli secara offline, lalu bagaimana sikap kita atau tips jika kita ingin melakukan pembelian secara online..
BalasHapusBerikut tips berbelanja online untuk mengurangi kekecewaan
Hapus1. Perhatikan review atau ulasan dari pembeli lainnya
2. Jangan malas untuk membaca deskripsi produk
3. Jangan membeli dalam jumlah banyak sekaligus
4. Pilih toko online yang punya rating bagus
5. Jangan tergiur harga murah.
6. Banyak lah bertanya kepada penjual, itu termasuk hak pembeli
7. Pastikan kalau barang itu memang dibutuhkan
8. Pastikan juga kepada sang penjual apabila kamu mendapatkan belanjaan yang mengecewakan maka penjual harus mau menerima pengembalian barang
9. Jangan gegabah
Khirda ziyyana akmala (3118078)
HapusKalo menurut saya sebelum berbelanja online kita harus memperhatikan dulu hal2 seperti :
1. Sebelum berbelanja, jika ingin memakai aplikasi maka kita cari tahu terlebih dahulu Apakah aplikasi itu reputasinya tergolong aman atau tidak.
2. Jika kita berbelanja online kepada individu atau bukan aplikasi, setidaknya kita mengenal orang tersebut.
3. Pilih metode COD, maksudnya setelah barang sampai baru kita membayarnya.
4. Ketika membeli online jangan terlalu berharap yang terlalu tinggi, maksudnya suatu barang digambar memang seringkali tidak akan sama dengan kenyataannya.
Menanggapi mengenai tips pembelian barang secara online menurut saya bahwa jika si pembeli menginginkan barang tersebut dan sangat dibutuhkan secara mendesak harus memastikan barang yang akan dibeli sesuai dengan kebutuhannya atau tidak jika sudah sesuai dan hati kecil juga mantep dengan apa yang akan dibeli maka belilah tetapi jika barang yang akan dibeli hanya sebuah keinginan dan dalam hati kecil si pembeli kurang sreg berbelanja online maka segeralah batalkan niat anda jangan order bahkan bosa hapus saja aplikasi yang menjerumuskan kepada hal anda anggap kurang bermanfaat. Jika si pembeli memang tau dan sudah biasa berbelanja secara online pasti tau akan konsekuensi yang akan diterima nya karena biasanya si pembeli menginginkan harga yang lebih murah jika membeli barang di online sekian.
BalasHapusYang di maksud kebersihan dalam prinsip ekonomi qur'ani menurut pemakalah tersebut, apakah murni kebersihan secara mutlak, atau juga kesucian. Mengingat bahwa bersih belum tentu suci tapi suci sudah pasti bersih.
BalasHapusIfrodatun Ni'mah (3117014)
Saya akan mencoba menjawab pertanyaan dari MBA ifrodatun.
HapusYang dimaksud Kebersihan dalam prinsip ekonomi qur'ani bahwasanya Bersih secara mutlak dan kesucian. Bersih dalam arti sempit adalah bebas dari kotoran atau penyakit
yang dapat merusak fisik dan mental manusia, sementara dalam arti luas adalah bebas dari segala sesuatu yang diberkahi Allah. Tentu saja benda yang dikonsumsi memiliki manfaat bukan kemubadziran atau bahkan
merusak.
Al-Qur‟an dan hadis menganjurkan prinsip kebersihan dalam semua konsumsi baik dari makanan, minuman, pakaian, dan lain-lain. Konsumsi yang baik dan bersih akan memberi manfaat bagi nilai dan kesehatan seseorang. Prinsip ini sebenarnya masuk pada
kategori prinsip ketaatan dari segi ṭayyib – nya konsumsi.
Firman Allah Swt.
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka
segala yang buruk ... (Q.S. Al-A`rāf/7: 157)
Dengan prinsip ini seseorang hanya akan mengkonsumsi benda-benda yang bersih, baik ia makanan, minuman, pakaian, dan lain-lain. Rasulullah mengajarkan
soal kebersihan dalam mendapatkan berkah makanan dan minuman misalnya beliau melarang meniup atau bernafas dalam bejana (wadah) makan atau minumannya.
sedangkan berkaitan dengan bersih belum tentu suci tapi suci sudah pasti bersih bahwasanya Islam mengajarkan kita tentang kebersihan. Baik kebersihan hati, badan, maupun lingkungan. Islam memandang bahwa memelihara kebersihan adalah masalah penting yang wajib diperhatikan dan dilaksanakan dalam kehidupan kita sehari-hari.
“Annadlofatu Minal imaan” kebersihan adalah sebagian dari iman.
Suci dan bersih merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Bersih merupakan kata sifat yang menunjukkan keadaan bebas dari kotoran, sementara suci dalam ajaran Islam ialah terhindar dari najis dan hadast. Agar menjadi suci, seorang muslim harus menjalankan aturan berupa tata cara taharah (bersuci). Setelah bertaharah, baru kita dapat menjalankan ibadah-ibadah khusus, terutama sholat.
Dinda rismawati (3118006)
Menurut saya, tentang prinsip kebersihan, pemakalah keliru dalam mengambil ayat dan tafsirannya. Padahal Q.S. al-Baqaroh 222 bercerita tentang masalah haid. Sebagaimana didalam tafsir munir karya as-zuhaili, berikut adalah asbabun nuzul ayatnya.
BalasHapusروى مسلم والترمذي عن أنس بن مالك أن اليهود كانوا إذا حاضت المرأة منهم، لم يؤاكلوها ولم
يجامعوها في البيوت، فسأل الأصحاب رسول الله صلّى الله عليه وسلّم عن ذلك، فأنزل الله عز وجل: وَيَسْئَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ الآية، فقال «اصنعوا كل شيء إلا النكاح» .
Imam Muslim dan at-Turmudzi meriwayatkan dari Anas bahwa orang-orang Yahudi, ketika istri mereka haid mereka tidak memberinya makan dan tidak menggaulinya dirumah, kemudian para sahabat mendatangi rosulilah saw. dan bertanya tentang hal itu. Lalu Allah menurunkan ayat ini. Maka rasulullah saw. bersabda; lakukanlah apa saja terhadap istri-istri kalian kecuali jima’.
saya ingin bertanya kepada pemakalah
BalasHapuspemakalah mengucapkan ke-4 prinsip ekonomi islam perspektif Al-Qur'an dapat bersanding dengan 10 prinsip ekonomi konvensional, maksud dari 'bersanding' yang disebutkan itu apa? 'bersanding' seperti apa? bagaimana pendapat pemakalah?
terimakasih (3118016)
Bukankah biasanya, ongkir ditetapkan dengan jelas oleh penjual barang online, menurut saya sangat wajar jika pembelian online dibebankan ongkir, mungkin bisa d anggap sebagai pembayaran jasa, kinerja seseorang. Bentuk terimakasih
BalasHapusBukankah biasanya, ongkir ditetapkan dengan jelas oleh penjual barang online, menurut saya sangat wajar jika pembelian online dibebankan ongkir, mungkin bisa d anggap sebagai pembayaran jasa, kinerja seseorang. Bentuk terimakasih
BalasHapusSependapat dengan Misbahul Munir, bahwa dari referensi yang saya cari di googleschooler bahwa Al-Baqarah ayat 222 tidak mengarah pada hal yang d makaud pemakalah. Mungkin hal ini dikarenakan ayat tersebut merupakan nukilan. Tidak d ambil secara lengkap. Kemudian saya ingin bertanya apakah 4 prinsip tersebut mengcover 10 prinsip yang ada pada ekonomi konvensional.
BalasHapusMenurut saya pemakalah keliru dalam Tafsir dan ayat yang digunakan pada poin ke 4, pemakalah menyatakan poin ke 4 dalam prinsip ekonomi mengenai kebersihan, padahal ayat 222 q.s albaqoroh berbicara tentang haid. Dalam tafsir jalalain
BalasHapusوَ يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۙ قُلْ هُوَ اَذًى فَا عْتَزِلُوْا النِّسَآءَ فِى الْمَحِيْضِ ۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِ ذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّا بِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
"(Mereka bertanya kepadamu tentang haid), maksudnya haid atau tempatnya dan bagaimana memperlakukan wanita padanya. (Katakanlah, Haid adalah suatu kotoran) atau tempatnya kotoran, (maka jauhilah wanita-wanita), maksudnya janganlah bersetubuh dengan mereka (di waktu haid) atau pada tempatnya (dan janganlah kamu dekati mereka) dengan maksud untuk bersetubuh (sampai mereka suci). 'Yathhurna' dengan tha baris mati atau pakai tasydid lalu ha', kemudian pada ta' asalnya diidgamkan kepada tha' dengan arti mandi setelah terhentinya. (Apabila mereka telah suci maka datangilah mereka) maksudnya campurilah mereka (di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu) jauhilah di waktu haid, dan datangilah di bagian kemaluannya dan jangan diselewengkan kepada bagian lainnya. (sesungguhnya Allah menyukai) serta memuliakan dan memberi (orang-orang yang bertobat) dari dosa (dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri) dari kotoran."
Dalam olshop ada banyak berbagai pola pembayaran. Diantaranya, Transfer dan COD. Saya ambil kasus melalui pembayaran transfer. Ketika antara penjual dan pembeli sudah sepakat dengan negosiasi barang yang dijual dan dibeli maka langkah selanjutnya yaitu pembeli mentransfer uang ke rekening penjual dengan harga yang sudah disepakati + ongkir, setelah transfer selesai pembeli menunjukan bukti resi ke penjual. Selanjutnya penjual memproses barang dan dikirim melalui jasa Kirim. Seperti Pos, JNE, J&T dan sebagainya. Ketika sudah dikirim ternyata dari pihak jasa kirim dan penjual kurang tepat dalam kutip uang ongkos kirimnya kelebihan. Setelah itu penjual menghubungi pembelinya bahwa uang ongkos kirimnya kelebihan dan penjual niat untuk mengembalikan, lalu pembeli merespon bahwa uangnya buat penjual saja tidak usah dikembalikan. Tetapi dalam benak pikirannya walaupun pembeli tidak mau uangnya dikembalikan, penjual ingin rasanya untuk mengembalikan tetapi karena tidak mau yah penjual menyimpannya. Pertanyaannya, seiring berjalannya waktu penjual menggunakan uang itu untuk kebutuhannya dan enggan untuk mengembalikannya karena waktu itu pembeli merelakannya kepada penjual. Apakah menurut pemakalah orang tersebut masuk dalam sikap prinsip ekonomi qur'ani???
BalasHapusMaaf sebelumnya mau tanya ke pemakalah. Bagaimana dengan prinsip ekononi untuk mencari ridho Allah. Tapi penjual dengan menaikan harga barang dengan mengambik keuntungan terlalu banyak/tidak wajar.. ?
BalasHapusJalan menumbuhkan ekonomi sendiri tidak hanya sebatas kapitalisme dan sosialisme (ekonomi konvensional) saja, melainkan ada yang lebih bisa membentuk susunan kehidupan yang sempurna, yaitu ekonomi islam. Sistem ekonomi Islam ini dapat dijelaskan bahwa di dalam Al-Qur'an sendiri terdapat mengenai Ketetapan Hukum (yg berkaitan dengan halal-haram, ttg pelarangan harta bathil) dan Keterapan Fleksibel (berkaitan dgn ketentuan umum yg diperbolehkan dan tidak melanggar prinsip dasar Syariah Islamiah dan ketentuan di dalam hukum islam.
BalasHapusSeperti yg dikatakan Mbak Maulida Rahmah, makna bersanding disini itu seperti apa? Dalam penegasan ekonomi konvensional sendiri bisa menjadi sistem ekonomi dunia karena terbatas hanya materi kebutuhan manusia itu sendiri, melihat permasalahan dan problem manusia ekonomi di masyarakat. Sedangkan ekonomi Islam ini sudah memiliki ketetapan sistem dan manajemen ekonomi yg sudah termaktub dalam Al-Qur'an ataupun Sunnah.
Dalam penafsiran yg di jelaskan oleh pemakalah, saya sependapat dgn Muizzatul Ulfa, mengenai ayat yg dijelaskan dalam surah Al-Baqarah : 222 yg menjelaskan ttg haidl, dan menyucikan diri dari kotoran ini apakah berkaitan dengan kebersihan dalam prinsip ekonomi?
Dan mengenai olshop ini singkatnya menurut saya mempertimbangkan dan mengetahui karakteristik dan syaratnya yg sesuai akan mampu juga untuk sesuai dengan prinsip ekonomi Islam, di dasari keridhaan dan kerelaan.
Bagaimana pendapat pemakalah tentang hukum jual beli barang haram untuk diambil kemanfaatanya? Seperti jual beli anjing penjaga yang bisa dimanfaatkan untuk keamanan rumah atau yang lainya. Kaitannya dengan prinsip ke3 kebenaran dan hak
BalasHapusMaaf sebelumnya, tadi kan sudah diterangkan bagaimana sih Prinsip-Prinsip yang ada pada perekonomian menurut perspektif Al-Qur'an..
BalasHapusPertanyaan Apa sih kemanfaatan" dari prinsip-prinsip Perekonomian tersebut minta tolong dijelaskan?
Dan yang kedua kita kan tidak boleh ya memakan uang hasil dari riba karena mungkin dari banyak ulama mengatakan bahwa uang riba itu haram seperti firman Allah yang artinya A"menghalalkan atas kalian jual beli dan (Allah) mengharamkan Riba". Tapi selang berjalan nya waktu masih banyak manusia yang masih melakukan jual beli dengan adanya riba.. bagaimana sih sikap Pemakalah terhadap orang yang melakukan riba ini? Dan bagaimana cara mengantisipasi nya?