Rabu, 13 Februari 2013

Pemikiran Syaukani dalam Hadis


A.    PENDAHULUAN
Abad pertengahan adalah masa dimana dunia memasuki era kegelapan. Dalam hubungannya antara timur dan barat, konflik agama sehingga menimbulkan perang salib telah sering terjadi. Dalam Islam sendiri, abad tersebut adalah abad dimana system kekhalifahan mencapai kemunduran. Meski begitu, era pertengahan bukan lah era dimana ilmuawan tidak terlahirkan sama sekali. Salah satunya adalah Syaukani yang terlahir di era abad pertengahan.
Syaukani yang terlahir pada era kerajaan Utsmani adalah salah satu tokoh dalam beberapa bidang keilmuan, seperti al-Quran, Hadis dan hukum Islam. Dalam hadis, Syaukani telah berhasil melahirkan sebuah karya fonumental sampai saat ini, Nayl al-Author. Salah satu pujian untuknya di berikan oleh Shadiq Ahmad Khan, dia mengatakan bahwa Syaukani adalah seorang ahli ilmu segala pengetahuan, dengan kemampuannya tersebut, kalangan yang bersebrangan maupun sepaham memberikan aplaus terhadapnya.
Oleh karena itu, berkenalan dengan Syaukani lebih jauh dan dalam tentunya di perlukan untuk menambah wawasan keilmuan. Akan tetapi dengan segala keterbatasan, penulis sedikit menguak tentang sosok Syaukani dan pemikirannya tersebut dalam tulisan sederhana ini. Semoga bermanfaat.
B.     NAPAK TILAS KEHIDUPAN
al-Imam al-Mujtahid Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdillah al-Syaukani kemudian al-Son'ani, dilahirkan pada hari senin 28 Dzul Qo'dah tahun 1172 H. Ia hapal al-Quran dengan baik dan hapal banyak sekali matan-matan dan ringkasan fan fan yang berbeda, ketika itu umurnya belum genap 10 tahun, kemudian melanjutkan kepada syeh syeh besar, ia banyak sekali menyibukkan diri dengan tarikh, kumpulan adab-adab. Dalam kitab al-Badru al-Thali' di sebutkan kitab-kitab yg dibacanya dihapan ulama sebagai bahan ujian. Dan peneliti dalam dalam fiqih, hadis, lughoh, tafsir, adab (sastra) dan mantiq. Beliau termasuk murid yag rajin. Keluasan pengetahuan dan kepandayannya membuatnya ahli dalam hadis, ulumul qur'an fiqih dan ushul fiqih, mengarah pada pembaharuan dan melepaskan diri dari jeratan taqlid, ketika itu umurnya belum mencapai/genap 30. Beliau meninggal dunia pada 27 Jumadil Akhir 1250 H.[1]
Tulisan dan lisannnya (khutbah) membidik kejumudan dan taqlid, hidupnya menentang bid'ah, hurafat, menjauhkan manusia dari hal-hal yang membinasakan dan kemunkaran-kemunkaran, menjelaskan pada mereka pandangan agama yag bersih, berpegang teguh pada al-kitab dan al-Sunnah, mengajak mereka untuk ittiba (mengikuti) ajaran-ajaran agama yang benar, membersihkan aqidah-aqidah dari kebatilan yang berkembang pada masanya. Pada tahun 1209 H, pada saat usianya 36 tahun, dia menjadi qodhi akbar di al-Mansur 'Aly bin al-Mahdi Abbbas.
Karyanya mencapai 278, tetapi yang di cetak ada 38 kitab, beliau menyusun kitabnya dengan sasaran terbatas. Membahas permasalahan Agama, membahas aspek-aspek ilmu-ilmu agama dan menutup celah pada tempatnya, menentang aliran-aliran pembodohan dan ta'assub.
Diantara karya-karyanya adalah:
1.Tuhfatud Dzakiriin syarah 'Iddatul Hisnil Hushain  Irsyadus Tsiqot ilaa Ittifaaqi al-Syara'ii 'alaa al-Tauhiidi wa al-Ma'aadi wa al-Nubuwwati, sebagai penolakan terhadap penjelekan Musa bin Maymun al-Andalusi al-Yahuudy
2.Syarah Shudur fi Raf'il Qubur 
3.Risalah fii Haddi al-Safari Yajibu ma'ahu Qashrus Shalati
4.Risalah Fi Hukmi al-Tholaq al-Bidh'i hal Yaqa'u am laa?
5.Ittihaful Mahroh fi al-Kalam 'alaa Haditsi laa 'Adwaa wa laa Thayroh
6.Risalah al-Bhugyah fii Masalati al-Ru'yati, yaitu tentang melihat Allah di akhirat, beliau mejelaskan bagai mana madhab Ahlu sunnah tentang itu dan kebohonganu capan ahlul bidah tentang hal terebut.
7.al-Tasykiik 'alaa al-Tafkikk wa Irsyaadul Ghabiyyi ilaa Madhabi Ahlil Bayti fii shuhuubi al-Nabiyyi
8.al-Bahtsul al-Musfir 'an Tahriim Kullu Muskirin
9.Risalah fi Hukmi al-Tas'iir
10.al-Taudhih fii Tawaaturi maa jaa fil al-Mahdy al-Muntadzary wa al-Dajjali wa al-Masiih Risalah Jawabus saaili 'alaa ma'na hadits "Ana madinatuil ilmi wa 'Ali babuha"

Karyanya yang paling terkenal
                                              
1. Dalam tafsir : Fathul Qadiir al-Jaami bayna fanay al-Riwayah wa al-Diroyah
2. Dalam Fiqih : al-Saylu al-Jaraar al-Muttadafiq 'ala Hadaiqol al-Azhar, yaitu syarah al-Azhar fiFiqhi aalil Bayti                                                          
3. Dalam Hadis : Nayl al-Authar syarah al-Muntaqa al-Akhbar
Meski terkenal sebagai ahli hadis, beliau juga tidak lupa untuk menuntut ilmu, adapun di antara guru-guru beliau ialah:
- Ayahanda beliau yang mengajar beliau belajar Syarah al-Azhar dan Syarah Mukhtashar al-Hariri.
- As Sayyid al Allamah Abdurrahman bin Qasim al Madaini, beliau belajar kepadanya Syarah al-Azhar.
- Al Allamah Ahmad bin Amir al Hadai, beliau belajar kepadanya Syarah al-Azhar.
- Al Allamah Ahmad bin Muhammad al-Harazi, beliau berguru kepadanya selama 13 tahun, mengambil ilmu fiqih, mengulang-ulang Syarah al Azhar dan hasyiyahnya, serta belajar bayan Ibnu Muzhaffar dan Syarah an-Nazhiri dan hasyiyahnya.
- As Sayyid al Allamah Isma’il bin Hasan, beliau belajar kepadanya al-Malhah dan Syarahnya.
- Al Allamah Abdullah bin Isma’il as-Sahmi, beliau belajar kepadanya Qawaidul I’rab dan Syarahnya serta Syarah al Khubaishi ‘alal Kafiyah dan Syarahnya.
- Al Allamah al Qasim bin Yahya al-Khaulani, beliau belajar kepadanya Syarh as Sayyid al-Mufti ‘alal Kafiyah, Syarah asy-Syafiyah li Luthfillah al Dhiyats, dan Syarah ar-Ridha ‘alal Kafiyah.
- As Sayyid al Allamah Abdullah bin Husain, beliau belajar kepadanya Syarah al fami ‘alal Kafiyah.
- Al Allamah Hasan bin Isma’il al Maghribi, beliau belajar kepadanya Syarah asy- Syamsiyyah oleh al Quthb dan Syarah al- ‘Adhud ‘alal Mukhtashar serta mendengarkan darinya Sunan Abu Dawud dan Ma’alimus Sunan.
- As Sayyid al Imam Abdul Qadir bin Ahmad, beliau belajar kepadanya Syarah Jam’ul Jawami’ lil Muhalli dan Bahruz Zakhkhar serta mendengarkan darinya Shahih Muslim, Sunan Tirmidzi, Sunan Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, Muwaththa Malik, dan Syifa’ Qadhi ‘lyadh.
- Al Allamah Hadi bin Husain al-Qarani, beliau belajar kepadanya Syarah al-Jazariyyah.
- Al Allamah Abdurrahman bin Hasan al Akwa, beliau belajar kepadanya Syifa al Amir Husain.
- Al Allamah Ali bin Ibrahim bin Ahmad bin Amir, beliau mendengarkan darinya Shahih Bukhari dari awal hingga akhir.
C. SETTING SOSIAL
Sejak permulaan abad ke-12 H. (18 M.) dunia Islam telah memasuki fase kemunduran, pada waktu itu, tiga kerajaan besar: Turki Usmani, Safawi, dan Mughal telah mulai mengalami masa surutnya masa kejayaannya. Sehabis masa pemerintahan Sulaiman al-Qanuni (1566 M.), kerajaan Turki Usmani telah memasuki masa kemundurannya, sultan-sultan yang memerintah tidak memiliki kemampuan untuk mengendalikan kerajaan yang luas itu, bahkan mereka banyak dipengaruhi oleh para putri di istana, sementara di berbagai wilayah dalam kerajaan muncul berbagai pemberontakan, seperti di Suriyah timbul pemberontakan Kurdi Jumbulat, di Mesir terjadi pemberontakan ‘Ali Bek al-Kabir yang diteruskan oleh Muhammad ‘Ali, di Libanon terjadi pemberontakan di bawah pimpinan Druze Amir Fakhruddin dan kemudian muncul pula gerakan al-Syihabiyah, di Palestina gerakan pemberontakan dipimpin oleh Damir al-Amr. Janissary, tentara Usman sendiri, juga berontak terhadap kerajaan. 
Pada masa itu pula, beberapa peperangan dengan negara-negara tetanggapun terjadi, sehingga mengakibatkan kerajaan Turki Usmani semakin terpojok. Yunani memperoleh kemerdekaannya kembali pada tahun 1829 M., Rumania lepas pada tahun 1856, begitu pula dengan Bulgaria pada tahun 1878 M., Albania, dan Macedonia. Dalam pada itu, kerajaan Syafawi di Persia yang menganut paham Syi’ah, mulai mengalami kemunduran. Penyebabnya adalah penyerangan yang dilakukan oleh Afghan yang menganut paham Sunni, di bawah pimpinan Mir Ways pada tahun 1709 M. setelah itu, terjadilah pemberontakan besar-besaran yang dilakukan oleh Afghan. Dengan demikian, tamatlah kerajaan Syafawi di Persia. 
Sementara itu, di India, kerajaan Mughal yang berada di bawah kekuasaan Aurangzeb sedang mengalami tantangan dari golongan Hindu yang merupakan mayoritas penduduk India. Dalam kondisi demikian, Inggris turut campur dalam konflik politik di India, dan akhirnya India dapat dikuasai pada tahun 1857 M.  Hal di atas, gambaran kondisi dunia Islam ketika al-Syaukani hidup. Melihat kondisi dunia Islam yang semakin tidak menentu, Yaman adalah salah satu bagian dari kerajaan Turki Usmani, di bawah kepemimpinan al-Qasim ibn Muhammad, memberontak melawan Turki Utsmani, pada tahun 1598 M. dan mendirikan dinasti Qasimiyah. Setelah al-Qasim meninggal (1009 H.), ia diganti oleh putranya, al-Mu’ayyad Muhammad ibn al-Qasim (1009-1054 H.), yang telah sanggup mempertahankan Yaman dari serangan bangsa Turki.  Setelah itu, berkali-kali serangan bangsa Turki di arahkan ke Yaman, namun tidak menggoyahkan sendi-sendi pemerintahan para imam Zaidiyah di Yaman. Al-Syaukani sendiri merekam cerita tentang kepahlawanan kakeknya, yaitu Abdullah al-Syaukani, yang ketika usianya telah mencapai 110 tahun masih mampu dengan gagah perkasa berjuang bersama para putra Yaman melawan bangsa Turki dan mengusir mereka dari tanah Yaman. Sekalipun demikian, para sultan Turki Utsmani tetap memandang Yaman sebagai bagian dari wilayah mereka , yang membangkang terhadap pemerintah pusat. Oleh sebab itu, selama pemerintahan Dinasti Qasimiyah senantiasa terjadi konfrontasi antara Yaman dan Turki Utsmani.[2] 
Sebagaimana di wilayah dunia Islam lainnya, perkembangan ilmu pengetahuan di Yaman, sekalipun tidak seburuk di wilyah lain, tidak dapat dikatakan telah mencapai kemajuan yang berarti. Diakui oleh al-Syaukani bahwa kebekuan dan taklid yang melanda kaum muslim sejak abad ke-4 yang mempengaruhi akidah mereka, mereka telah banyak dibuai oleh bid’ah dan khurafat, sehingga terjauh dari tuntunan Islam yang sebenarnya.[3] Dalam situasi dan kondisi seperti itulah al-Syaukani di lahirkan. Syaukani mencoba untuk meluruskan permasalahan umat Islam pada masa tersebut dengan mengembalikannya kepada ajaran-ajaran Islam yang berdasarkan al-Quran dan hadis. Baginya, Al-Quran adalah sumber pertama dan utama untuk mengembalikan umt Islam lepas dari taklid buta, sedangkan hadis, beliau tidak membatasi kepada hadis-hadis yang bersanad ahl al-bait, bahkan hadis ahad pun juga di perhitungkan dengan beberapa syarat yang akan di jelaskan dalam bab selanjutnya.

D. PEMIKIRAN AL-SYAUKANI
Salah satu pemikiran Syaukani tentang hadis adalah hadis ahad. Secara umum, hadis ahad adalah hadis satu, dua atau sedikit yang tidak melebihi derajat masyhur.   Imam Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad asy- Syaukani menyatakan bahwa kabar wahid atau hadits ahad baru dapat diterima jika sumbernya memenuhi lima syarat sebagai berikut:
1.          Sumbernya harus seorang mukallaf, yaitu orang yang telah kena kewajiban melaksanakan perintah agama dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu ucapan anak dibawah umur tidak dapat diterima. 
2.           Sumbernya harus beragama Islam. Konsekuensinya, tidak dapat diterima khabar atau cerita dari orang kafir.
3.          Nara sumber harus memiliki ‘adalah, yaitu integritas moral pribadi yang menunjukkan ketakwaan dan kewibawaan diri (muru’ah) sehingga timbul kepercayaan orang lain kepadanya, termasuk dalam hal ini meninggalkan dosa-dosa kecil. Atas dasar ini orang fasiq secara otomatis tidak mempunyai adalah dan ucapan mereka ditolak.
4.          Nara sumber harus memiliki kecermatan dan ketelitian, tidak sembrono dan asal jadi.
5.          Nara sumber diharuskan jujur dan terus terang, tidak menyembunyikan sumber rujukan dengan cara apa pun, sengaja maupun tidak sengaja.[4]

Melihat persyaratan di atas, maka dapat diketahui bahwa Syaukani, meski beraliran Syiah, namun karena beraliran Syiah Ziyadah maka beliau tidak membatasi periwayat dari kalangan ahl al-bait belaka, Syaukani lebih melihat permasalahan tersebut lebih kepada kredibelitas seorang perawi. Hal tersebut berbeda jika dibandingkan dengan Syiah Imamiah yang menolak hadis perawi selain ahl al-bait. Madzhab Zaidiyah memandang bahwa Ali adalah seorang yang paling pantas menjadi imam pasca meninggalnya Rasulullah Saw. Karena beliaulah orang yang paling dominan memiliki sifat-sifat, yang sebelumnya telah disebut-sebut oleh Rasulullah Saw. dan imam sesudah Ali seharusnya dari keturunan Fatimah. Itulah sifat-sifat terbaik bagi seorang imam. Akan tetapi, sekalipun demikian, jika sifat-sifat itu tidak terpenuhi , maka bolehlah yang lain sebagai pengganti posisi yang menduduki jabatan tersebut. Imam dalam bentuk kedua inilah disebut dengan imam mafdul. Berangkat dari sinilah, Syiah Zaidiyah dapat menerima Abu Bakar, ‘Umar bin Khatab, dan Utsman bin ‘Affan.[5] Namun, Syiah Zaidiyah memandang imam sebagai manusia paling utama setelah Nabi Muhammad Saw. Merekapun tidak mengkafirkan para sahabat, khusunya mereka yang dibai’at oleh Sayyina ‘Ali bin Abî Tâlib, dan mengakui kepemimpinan meraka. Di antara ajaran sekte ini juga adalah Imâm afdal. Menurut pengikut sekte ini ‘Ali bin AbiTalib lebih afdal dari pada Abû Bakar al-Siddîq. Namun demikian, dalam teologi Islam sekte Zaidiyah tetap mengakui khalifah Abû Bakar al-Siddîq, ‘Umar bin Khattâb, dan Utsmân bin ‘Affan. Akan tetapi yang afdal adalah ‘Ali ibn ’Abî Talib, sedangkan tiga khalifah pendahulunya disebut oleh mereka sebagai imâm Mafdûl.[6]
Selain dalam hadis, pemikiran faham Syiah Ziyadah juga terlihat dalam karya tafsirnya, Fath al-Qadir al-Jami’ Baina Fannai wa al-Dirayah min Ilm Tafsir. Al-Dzahabi dalam kitabnya, al-Tafsir wa al-Mufassirun, menyebutkan bahwa tafsir karya Syaukani adalah satu-satunya tafsir yang bercorak mazhab Syiah Ziyadah, sedangkan untuk tafsir yang bercorak lawan dari Syiah Ziyadah, yaitu Syiah Imamiah berjumlah 12.[7]
Syaukani dalam hadis sangat memperhatikan transmisi sanad, karena dengan transmisi sanad sebuah hadis dapat di terima atau tidak. Meski begitu, respek Syaukani terhadap transmisi sanad yang bermuara kepada Bukhari dan Muslim, beliau tidak menghiraukan, dalam artian bahwa beliau menaruh respek hormat yang tinggi kepada kedua tokoh hadis tersebut. Salah satunya adalah ketika beliau menulis kitab Tuhfah al-Dzakirin.[8] Dalam karya tersebut, beliau mencoba menulusuri ulang transmisi sanad pada kitab Uddah al-Hisnh, meski melakukan kritik ulang terhadap sanad tapi beliau tidak memberlakukan kepada hadis-hadis yang di riwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Di samping memperhatikan transmisi sanad, beliau juga lafal-lafal hadis tersebut. Sebagai contohnya adalah beliau dalam kitabnya, Nayl al-Author, menjelaskan perbedaan lafal-lafal hadis dan maknanya, illat serta hukum yang dapat di ambil dari sebuah hadis tersebut.[9] Oleh karenanya, Syaukani selain tokoh dalam bidang Tafsir dan Hadis, beliau juga sebagai tokoh hukum Islam. Salah satu pemikiran Syaukani yang paling fonumental di bidang lafal hadis adalah hadis-hadis yang menunjukkan perintah dapat diterima sebagai hadis apabila lafal tersebut jelas menunjukkan perintah. Seperti redaksi hadis yang menggunakan امرنا رسول الله عن...  atau صلوا كما رأيتموني اصلي namun redaksi hadis seperti امرنا هكذا tidak dapat diterima.  







E. PENUTUP
Seperti yang sudah di paparkan di atas, Syaukani adalah tokoh dalam beberapa bidang keilmuan. Namun dalam keilmuan hadis, pemikiran Syaukani dapat di garis bahawai sebagai berikut.
1.      Hadis ahad, hadis yang diriwayatkan oleh satu, dua atau sedikit perawi yang tidak sampai kepada derajat masyhur, tetap dapat di terima dengan beberapa syarat.
2.      Seperti tokoh lainnya Syiah Ziyadah, Syaukani juga memandang bahwa membatasi transmisi sanad hanya kepada ahl al-bait adalah sebuah kesalahan. Transmisi sanad dari Abu Bakar, Umar dan Utsman juga perlu di pertimbangkan.
3.      Selain memperhatikan transmisi sanad, Syaukani adalah ahli hadis yang memperhatikan terhadap lafal-lafal dan illat hadis.



[1] Muhammad bin Ali bin Muhammad al-Syaukani, Nayl al-Author , Juz I (tk:Mustofa al-Baby al-Halaby,tt), hlm. 3
[2] Hasani Ahmad, Rasionalitas Tafsir Fath al-Qadir Imam al-Syaukani dalam http://hasanibanten. blogspot.com/2010/01/rasionalitas-tafsir-fath-al-qadir-imam.html. Di akses pada 05 Juni 2012. Lihat juga Syaukani, Nayl al-Author, Juz I, hlm 11-13.
[3] Al-Syaukani, Nayl al-Author, Juz I, hlm. 20
[4] Syamsuddin Arif, "Prinsip-prinsip Dasar Epistemologi Islam” dalam  Jurnal Islamia, II, no. 5, hlm. 32
[5] Imam Abi Fath Muhammad bin Abdul Karim al-Syahrastani, al-Milal wa Nihal, Juz I (Beirut: Dar al-Kutub Ilmiyah, tt), hlm. 155
[6] Ibid, hlm. 154
[7] Al-Dzahabi, Tafsir wa al-Mufassirun, juz II, (Kairo: Maktabah Wahbah. 2000), hlm. 407 dan 411
[8] Al-Syaukani, Syarh Tuhfah al-Dzakirin bi Uddah al-Hishn al-Hashin min Kalam Sayyid al-Mursalin (Jakarta:Pustaka Azzam. 2007), hlm. 10
[9] Al-Syaukani, Nayl al-Author, Juz I, hlm. 11-12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar